Sabtu, 12 Februari 2011

Valentine TIDAK HARAM

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan fatwa tak haram bagi umat muslim merayakan hari kasih sayang alias Valentine.

"Label haram akan diberikan jika dalam perayaan Valentine diwarnai dengan maksiat," kata Sekretaris MUI DIY Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, di Yogyakarta Sabtu, 12 Februari 2011 (www.vivanews.com)


Menurut dia, kategori haram bisa terapkan bila perayaan itu terdapat nafsu birahi yang bisa menimbulkan hasrat maksiat. Namun jika dalam perayaan dilakukan wajar, maka tidak haram.

"Memang tradisi Valentine yang berasal dari budaya Barat sering bertentangan dengan norma-norma Indonesia," katanya.

Ahmad menjelaskan, dalam Islam sendiri, tak mengenal hari baik dan hari buruk. Semua hari adalah sama. Harus diisi dengan sesuatu yang postif. Memberikan tanda kasih sayang bisa dilakukan setiap hari.

MUI DIY, kata Ahmad ,mengingatkan kepada kaum muda Yogyakarta dalam memperingati Valentine ini agar tidak terjebak tindakan negatif.
Tapi disini penulis sangat tidak setuju dengan pendapat tersebut, mengapa demikian? Karena kalau kita melihat realita yang ada, bahwa valentine lebih ssering di gunakan untuk ajang hura-hura, karena mereka menganggap bahwa hari tersebut adalah hari kasih sayang yang sering kali disalah artikan. Wallohu a’lam bi showab

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More