fahriahmadsafar.blogspot.com

info lomba sholawat albanjari, bisa temen2 update disni, tak tunggu ... .

fahriahmadsafar.blogspot.com

info lomba sholawat albanjari, bisa temen2 update disni, tak tunggu ... .

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

fahrielbanjari.blogspot.com/

KOSONG.

fahrielbanjari.blogspot.co

KOSONG.

Selasa, 20 Desember 2011

contoh backround




ini sekedar contoh, backround panggung pengajian HIMMABA kemarin, bisa pesen disini kok,hehehe

Senin, 19 Desember 2011

PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT

1.Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah
Pendidikan islam pada masa Rasulullah dapat dibedakan menjadi 2 periode:
  1. Periode Makkah, yaitu sebagai fase awal pembinaan pendidikan Islam, dengan Makkah sebagai pusat kegiatannya.
  2. Periode Madinah, sebagai fase lanjutan (penyempurnaan/ pembinaan) pendidikan Islam dengan Madinah sebagai pusat kegiatannya.
  1. Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah di Makkah
Sebelum Muhammad memulai tugasnya sebagai Rasul, yaitu melaksanakan pendidikan terhadap umatnya, Allah telah terlebih dahulu mendidiknya dan mempersiapkannya untuk melaksanakan tugas secara sempurna melalui pengalaman, pengenalan serta peran sertanya dalam kehidupan masyarakat dan lingkungan budayanya. Dengan potensi fitrahnya yang luar biasa, ia mampu menyesuaikan dirinya dengan masyarakat lingkungannya, namun tidak larut sama sekali ke dalamnya, dan hanyut terhadap arus budaya masyarakat waktu itu, justru ia mampu menemukan mutiara-mutiara Ibrahim yang telah tenggelam dalam lumpur budaya masyarakat tersebut.
Nabi Muhammad SAW sebelum menerima wahyu dari Allah SWT, beliau sering melakukan tradisi yang ada di dalam masyarakatnya yang merupakan warisan Ibrahim, yaitu bertahannus dan mendekatkan diri kepada Tuhan dengan bertapa dan berdo’a agar diberikan rejeki dan pengetahuan di Gua Hira’ sampai akhirnya ia  menerima wahyu yang pertama di Gua Hira tersebut di Makkah pada tahun 610 M.dalam wahyu itu termaktub ayat al-qur’an“Bacalah (ya Muhammad) dengan nama tuhanmu yang telah menjadikan (semesta alam). Dia menjadikan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan tuhanmu maha pemurah. Yang mengajarkan dengan pena. Mengajarkan kepada manusia apa yang belum diketahuinya[1].


Kemudian disusul oleh wahyu yang kedua termaktub ayat al-qur’an yang artinya: Hai orang yang berkemul (berselimut). Bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah. dan perbuatan dosa tinggalkanlah. dan janganlah kamu member (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu, bersabarlah[2].
Dengan turunnya wahyu itu Nabi Muhammad SAW telah diberi tugas oleh Allah, tentang apa yang harus ia lakukan, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap umatnya. Itulah petunjuk awal kepada Nabi Muhammad SAW agar beliau memberikan peringatan dan pengajaran kepada seluruh umat manusia, sebagai tugas suci, tugas mendidik dan mengajarkan islam. Kemudian bahan/ materi pendidikan tersebut diturunkan secara berangsur-angsur dan sedikit demi sedikit. Setiap kali menerima wahyu ia sampaikan kepada umatnya, diiringi penjelasan-penjelasan dan contoh-contoh bagaimana pelaksanaannya. Semuanya itu disampaikan dan diajarkan oleh Nabi, mula-mula kepada karib kerabatnya dan teman sejawatnya dengan sembunyi-sembunyi.
Setelah banyak orang memeluk islam, lalu Nabi menyediakan rumah Al- Arqam bin Abil Arqam untuk tempat pertemuan sahabat-sahabat dan pengikut-pengikutnya. di tempat itulah pendidikan islam pertama dalam sejarah pendidian islam. Disanalah Nabi mengajarkan dasar-dasar atau pokok-pokok agama islam kepada sahabat-sahabatnya dan membacakan wahyu-wahyu (ayat-ayat) alqur’an kepada para pengikutnya serta Nabi menerima tamu dan orang-orang yang hendak memeluk agama islam atau menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan agama islam. Bahkan disanalah Nabi beribadah (sholat) bersama sahabat-sahabatnya[3].
Da’wah Islamiyah yang dilakukan nabi secara sembunyi-sembunyi tersebut berlangsung selama 3 tahun lamanya, sampai akhirnya turunlah wahyu untuk menyuruh kepada Nabi supaya menyiarkan agama islam kepada seluruh penduduk jazirah Arab dengan terang-terangan. Nabi melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Banyak tantangan dan penderitaan yang diterima Nabi dan sahabat-sahabatnya. Nabi tetap melakukan penyiaran islam dan mendidik sahabat-sahabatnya dengan pendidikan islam.
Beberapa di bawah ini garis-garis besar pendidikan pada periode Makkah:
1. Pendidikan tauhid, dalam teori dan praktek.
Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan tugas kerasulannya berhadapan dengan nilai-nilai warisan Ibrahim yang telah banyak menyimpang dari yang sebenarnya. Inti warisan tersebut adalah ajaran tauhid. Tetapi ajaran tersebut telah pudar dalam budaya masyarakat bangsa Arab Jahiliyyah. Penyembahan terhadap berhala-berhala menyelimuti ajaran tauhid. Nama Allah sebagai pencipta alam memang masih ada dalam kepercayaan mereka, namun telah bercampur dengan berhala dan sesembahan lainnya. Dan Inilah tugas utama yang diemban Muhammad yaitu, memancarkan kembali sinar tauhid dalam kehidupan umat manusia umumnya. Dan inilah intisari pendidikan Islam pada masa/ periode Makkah.
Intisari pendidikan tauhid yang diberikan Nabi Muhammad pada waktu itu adalah yang tercermin dari surat Fatihah. Yang isinya bahwa Allah SWT adalah pencipta alam semesta yang sebenarnya dan satu-satunya yang mengatur alam semesta, Allah adalah yang telah memberikan ni’mat dan segala keperluan makhluk-Nya, Allah sebagai raja di hari kemudian, Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan Allah lah yang sebenarnya membimbing dan memberi petunjuk kepada manusia.
Itulah intisari ajaran tauhid yang dibawa oleh Muhammad yang akan dididikkannya pada umatnya. Pelaksanaan tauhid tersebut jelas-jelas bertentangan dengan praktek kehidupan sehari-hari umatnya, sehingga wajarlah nabi Muhammad pertama kali mendapatkan tantangan yang hebat dari masyarakat Arab waktu itu. Dan itulah yang menjadi alasan Nabi melakukan da’wah secara sembunyi-sembunyi pada dakwah tahap pertama.
Praktek pendidikan tauhid tersebut diberikan nabi Muhammad kepada umatnya dengan cara bijaksana, dengan menuntun akal fikiran untuk mendapatkan dan menerima pengertian tauhid yang diajarkan, dan sekaligus memberikan teladan dan contoh bagaimana pelaksanaan ajran tersebut dalam kehidupan sehari-hari secara konkrit. Kemudian beliau memerintahkan agar umatnya mencontoh praktek pelaksanaan tersebut sesuai dengan apa yang dicontohkannya.
Intinya pendidikan dan pengajaran yang diberikan Nabi selama di Makkah ialah pendidikan keagamaan dan akhlak serta menganjurkan kepada manusia, supaya mempergunakan akal pikirannya memperhatikan kejadian manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam semesta seagai anjuran pendidikan ‘akliyah dan ilmiyah.
2. Pendidikan al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan intisari dan sumber pokok dari ajaran Islam yang disampaikan oleh Muhammad SAW kepada umatnya. Tugas Muhammad disamping mengajarkan tauhid kepada umatnya juga mengajarkan al-Qur’an kepada umatnya, agar secara utuhsempurna menjadi milik umatnya, yang selanjutnya akan menjadi warisan ajaran secara turun temurun, dan menjadi pegangan dan pedoman hidup bagi kaum Muslimin spanjang hidup.
Diantara factor yang menyebabkan Nabi Muhammad SAW mengajarkan al Qur’an adalah dikarenakan pada waktu itu bangsa Arab dikenal sebagai masyarakat yang ummi, yang pada umumnya tidak dapat membaca dan menulis. Hanya beberapa saja yang mampu membaca dan menulis memberikan indikasi bahwa baca tulis belum membudaya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Ini dikarenakan tradisi budaya mereka berupa tradisi budaya lisan , yaitu system pewarisan budaya melalui lisan atau hafalan. Sehingga mereka terkenal sebagai orang-orang yang kuat hafalan.
Dibawah ini beberapa metode yang dipakai Nabi dalam mengajarkan al-Qur’an:
a. Membacakan secara langsung ayat (wahyu) yang turun dari Allah. Kemudian belia memerintahkan kepada sahabat untuk mmbaca ulang dan menghafalkannya sesuai benar dengan yang telah dibacakan nabi. Setelah itu Nabi memrintahkan para sahabat yang pandai menulis untuk menulis ayat tersebut.
b. Melakukan mudarasah dan tadarus al-Qur’an di rumah Arqam bin Abi al-Arqam. Ini dilakukan nabi ketika beliau masih da’wah secara sembunyi-sembunyi.
c. Menganjurkan hafalan terhadap ayat (wahyu ) tiap kali dibacakan oleh Nabi, dan melakukan ulangan terhadap hafalan para sahabat tersebut dan membenarkannya hafalan dan bacaan mereka.

Mahmud Yunus dalam bukunya Sejarah Pendidikan Islam, menyatakan bahwa pembinaan pendidikan islam pada masa Makkah meliputi:
1. Pendidikan Keagamaan
Yaitu hendaklah membaca dengan nama Allah semata jangan dipersekutukan dengan nama berhala.
2. Pendidikan Akliyah dan Ilmiah
Yaitu mempelajari kejadian manusiadari segumpal darah dan kejadian alam semesta.
3. Pendidikan Akhlak dan Budi pekerti
Yaitu Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada sahabatnya agar berakhlak baik sesuai dengan ajaran tauhid.
2. Pendidikan Jasmani atau Kesehatan.
Yaitu mementingkan kebersihan pakaian, badan dan tempat kediaman.[5]

B. Pendidikan Islam pada masa Rasulullah di Madinah
Hijrah dari Makkah ke Madinah bukan hanya sekedar berpindah dan menghindarkan diri dari tantangan kaum Quraisy dan penduduk Makkah yang menolak ajaran Muhammad, akan tetapi juga mengandung maksud lain yaitu mengatur potensi dan menyusun kekuatan dalam menghadapi tantangan-tantangan selanjutnya.
Kedatangan nabi ke Madinah disambut baik oleh masyarakat di sana, di sana Islam memiliki lingkungan baru yang bebas dari ancaman kaum Quraisy, namun lingkungan ini bukan berarti benar-benar baik dan bebas dari segala permasalahan. Justru di sini Rasul mendapatkan permasalahan-permasalahn baru, yaitu 1) kenyataan bahwa kaumnya terdiri dari dua kelompok yang berbeda. Yaitu kaum Muhajirin dan Anshar. 2) Kaum yang baru islam di Madinah hidup bersanding dengan kaum Yahudi Yatsrib (Madinah) yang tidak senang terhadap terbentuknya masyarakat baru kaum Muslimin.
Berbeda dengan periode di Makkah, pada periode Makkah pembinaan pendidikan lebih fokus terhadap pendidikan tauhid, maka pada periode Madinah ini ciri pokok pembinaan pendidikan Islam dapat dikatakan sebagai pendidikan sosial dan politik. Tetapi asebenarnya kedua ciri tersebut bukanlah merupakan ciri yang bisa dipisahkan satu sama lain. Kalau pendidikan di Makkah titik beratnya adalah penanaman nilai-nilai tauhid ke dalam jiwa tiap individu Muslim agar dari jiwa mereka terpancar dikap sinar tauhid dan tercermin dalam perilaku sehari-hari. Sedangkan pendidikan di Madinah merupakan kelanjutan dari pendidikan tauhid di Makkah, yaitu pembinaan bidang pendidikan sosial dan politik yang dijiwai oleh ajaran tauhid, sehingga akhirnya tingkah laku sosial politiknya merupakan cerminan sinar tauhid tersebut. Ajaran islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di Madinah.
Cara Nabi melakukan pembinaan dan pengajaran pendidikan agaam islam di Madinah adalah sebagai berikut:
a. Pembentukan dan pembinaan masyarakat baru, menuju satu kesatuan sosial dan politik.
Nabi Muhammad SAW mulai meletakkan dasar-dasar terbentuknya masyarakat yang bersatu padu secara intern (ke dalam), dan ke luar diakui dan disegani oleh masyarakat lainnya (sebagai satu kesatuan politik). Dasar-dasar tersebut adalah:
1. Nabi Muhammad saw mengikis habis sisa-sisa permusuhan dan pertentangan antatr suku, dengan jalan mengikat tali persaudaraan diantara mereka.nabi mempersaudarakan dua-dua orang, mula-mula diantara sesama Muhajirin, kemudian diantara Muhajirin dan Anshar. Dengan lahirnya persaudaraan itu bertambah kokohlah persatuan kaum muslimin.[6]
2. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Nabi Muhammad menganjurkan kepada kaum Muhajirin untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan dan pekerjaan masing-masing seperti waktu di Makkah.
3. Untuk menjalin kerjasama dan saling menolong dalam rangka membentuk tata kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, turunlah syari’at zakat dan puasa, yang merupakanpendidikan bagi warga masyarakat dalam tanggung jawab sosial, baik secara materil maupun moral.
4. Suatu kebijaksanaan yang sangat efektif dalam pembinaan dan pengembangan masyarakat baru di Madinah, adalah disyari’atkannya media komunikasi berdasarkan wahyu, yaitu shalat juma’t yang dilaksanakan secara berjama’ah dan adzan. Dengan sholat jum’at tersebut hampir seluruh warga masyarakat berkumpul untuk secara langsung mendengar khutbah dari Nabi Muhammad SAW dan shalat jama’ah jum’at[7]
Setelah selesai Nabi Muhammad mempersatukan kaum muslimin, sehingga menjadi bersaudara, lalu Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Yahudi, penduduk Madinah. Dalam perjanjian itu ditegaskan, bahwa kaum Yahudi bersahabat dengan kaum muslimin, tolong- menolong , bantu-membantu, terutama bila ada seranga musuh terhadap Madinah. Mereka harus memperhatikan negri bersama-sama kaum Muslimin, disamping itu kaum Yahudi merdeka memeluk agamanya dan bebas beribadat menurut kepercayaannya. Inilah salah satu perjanjian persahabatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.[8]
b. Pendidikan sosial politik dan kewarganegaraan.
Materi pendidikan sosial dan kewarnegaraan islam pada masa itu adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam konstitusi Madinah, yang dalam prakteknya diperinci lebih lanjut dan di sempurnakan dengan ayat-ayat yang turun Selama periode Madinah.
Tujuan pembinaan adalah agar secara berangsur-angsur, pokok-pokok pikiran konstitusi Madinah diakui dan berlaku bukan hanya di Madinah saja, tetapi luas, baik dalam kehidupan bangsa Arab maupun dalam kehidupan bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Pelaksanaan atau praktek pendidikan social politik dan kewarganegaraan secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Pendidikan ukhuwah (persaudaraan) antar kaum Muslimin.
2. Pendidikan kesejahteraan social.
3. Pendidikan kesejahteraan keluarga.

c. Pendidikan anak dalam islam
Dalam islam, anak merupakan pewaris ajaran islam yang dikembangkan oleh Nabi Muhammad saw dan generasi muda muslimlah yang akan melanjutkan misi menyampaikan islam ke seluruh penjuru alam. Oleh karenanya banyak peringatan-peringatan dalam Al-qur’an berkaitan dengan itu. Diantara peringatan-peringatan tersebut antara lain:
• Pada surat At-Tahrim ayat 6 terdapat peringatan agar kita menjaga diri dan anggota keluarga (termasuk anak-anak) dari kehancuran (api neraka)
• Pada surat An-Nisa ayat 9, terdapat agar janagan meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi tantangan hidup.
• Pada surat Al-Furqan ayat 74, Allah SWT memperingatkan bahwa orang yang mendapatkan kemuliaan antara lain adalah orang-orang yang berdo’a dan memohon kepada Allah SWT, agar dikaruniai keluarga dan anak keturunan yang menyenangkan hati.[9]
Adapun garis-garis besar materi pendidikan anak dalam islam yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah SWT dalam surat Luqman ayat 13-19 adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan Tauhid
2. Pendidikan Shalat
3. Pendidikan adab sopan dan santun dalam bermasyarakat
4. Pendidikan adab dan sopan santun dalam keluarga
5. Pendidikan kepribadian[10]
6. Pendidikan kesehatan
7. Pendidikan akhlak.[11]
Mahmud Yunus dalam bukunya Sejarah Pendidikan Islam, menyatakan bahwa intisari pendidikan islam pada periode Madinah meliputi:
1. Pendidikan keagamaan yang meliputi keimanan dan ibadat (sholat, puasa, zakat, haji)
2. Pendidikan akhlak
3. Pendidikan kesehatan (jasmani)
4. Syaria’ay-syari’at yang berhubungan dengan masyarakat.
C. Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Mengindentifikasikan kurikulum pendidikan pada zaman Rasulullah terasa sulit, sebab Rasul mengajar pada sekolah kehidupan yang luas tanpa di batasi dinding kelas. Rasulullah memanfaatkan berbagai kesempatan yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan rasulullah menyampaikan ajarannya dimana saja seperti di rumah, di masjid, di jalan, dan di tempat-tempat lainnya.
Sistem pendidikan islam lebih bertumpu kepada Nabi, sebab selain Nabi tidak ada yang mempunyai otoritas untuk menentukan materi-materi pendidikan islam. Dapat dibedakan menjadi dua periode:
1. Makkah
• Materi yang diajarkan hanya berkisar pada ayat-ayat Makiyyah sejumlah 93 surat dan petunjuk-petunjuknya yang dikenal dengan sebutan sunnah dan hadits.
• Materi yang diajarkan menerangkan tentang kajian keagamaan yang menitikberatkan pada keimanan, ibadah dan akhlak.
2. Madinah
• upaya pendidikan yang dilakukan Nabi pertama-tama membangun lembaga masjid, melalui masjid ini Nabi memberikan pendidikan islam.
• Materi pendidikan islam yang diajarkan berkisar pada bidang keimanan, akhlak, ibadah, kesehatan jasmanai dan pengetahuan kemasyarakatan
• Metode yang dikembangkan oleh Nabi adalah:
a. Dalam bidang keimanan: melalui Tanya jawab dengan penghayatan yang mendalam dan di dukung oleh bukti-bukti yang rational dan ilmiah.
b. Materi ibadah : disampaikan dengan metode demonstrasi dan peneladanan sehingga mudah didikuti masyarakat.
c. Bidang akhlak: Nabi menitikberatkan pada metode peneladanan. Nabi tampil dalam kehidupan sebagai orang yang memiliki kemuliaan dan keagungan baik dalam ucapan maupun perbuatan.[12]
D. Kebijakan Rasulullah Dalam Bidang Pendidikan
Untuk melaksanakan fungsi utamanya sebagai pendidik, Rasulullah telah melakukan serangkaian kebijakan yang amat strategis serta sesuai dengan situasi dan kondisi.
Proses pendidikan pada zaman Rasulullah berada di Makkah belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal yang demikian belum di mungkinkan, kaena pada saat itu Nabi Muhammmad belum berperan sebagai pemimpin atau kepala Negara, bahkan beliau dan para pengikutnya berada dalam bayang-bayang ancaman pembunuhan dan kaum kafir quraisy. Selama di Makkah pendidikan berlangsung dari rumah ke rumah secara sembunyi-sembunyi. Diantaranya yang terkenal adalah rumah Al- Arqam. Langkah yang bijaka dilakukan Nabi Muhammad SAW pada tahap awal islam ini adalah melarang para pengikutnya untuk menampakkan keislamannya dalam berbagai hak.tidak menemui mereka kecuali dengan cra sembunyi-sembunyi dalam mendidik mereka.
Setelah masyarakat islam terbentuk di Madinah barulah, barulah pendidikan islam dapat berjalan dengan leluasa dan terbuka secara umum.dan kebijakan yang telah dilakukan Nabi Muhammmad ketika di Madinah adalah:
a. Membangun masjid di Madinah. Masjid inilah yang selanjutnya digunakan sebagai pusat kegiatan pendidikan dan dakwah.
b. Mempersatukan berbagai potensi yang semula saling berserakan bahkan saling bermusuhan. Langkah ini dituangkan dalam dokumen yang lebih popular disebut piagam Madinah. Dengan adanya piagam tersebut terwujudlah keadaan masyarakat yang tenang, harmonis dan damai.[13]
E. Lembaga-lembaga pendidikan pada masa Rasulullah
1. Masjid
Seperti yang sudah kami jelaskan, bahwa tempat pendidikan pertama kali dalam sejarah Islam merupakan rumah Darul Arqam bin abi al-Arqam. Karena rumah itulah yang menjadi tempat pertama berkumpulnya Nabi dan para sahabat guna mendiskusikan asas-asas dan dasar agama Islam ketika masih sembunyi-sembunyi. Kemudian setelah itu masjid menjadi lembaga Islam kedua setelah Darul arqam. Masjid dapat dikatakan sebagai madrasah yang berukuran besar yang pada masa permulaan sejarah Islam dan masa-masa selanjutnya adalah merupakan tempat menghimpun kekuatan umat Islam, baik dari segi fisik maupun mentalnya.
Rasulullah membangun ruangan disebelah utara masjid Madinah dan masjid al-Haram yang disebut “ash-Shuffah” untuk tempat tinggal orang-orang fakir miskin yang tekun mempelajari ilmu. Mereka dikenal sebagai “ahlus-suffah”
Fungsi masjid pada waktu itu, diantarannya:
1. Tempat beribadah atau sembahyang.
2. Tempat berdiskusi dan melakukan kajian-kajian ke-Islaman
3. Tempat mengkaji permasalahan da’wah Islamiyah (menegenai siasat dalam menghadapi musuh)
2. Kuttab
Munculnya lembaga kuttab ini dapat ditelusuri sampai kepada zaman Rasulullah sendiri. Al-Kuttab memiliki peran yang sangat besar pada permulaan sejarah Islam ketika Nabi SAW memerintahkan para tawanan perang Badar yang dapat menulis dan membaca untuk mengajar sepuluh anak Madinah (bagi setiap tawanan).
Dalam hal ini Prof. Dr. Ahmad Syallabi mengatakan dalam kitab “Tarikh at-Tarbiyah al-Islamiyah” yang mengutip dari pendapat ahli orientalis Barat, Goldzihir yang mengatakan bahwa timbulnya al-Kuttab yang bertugas pokok mengajarkan al-Qur’an dan dasar-dasar agama Islam muncul pada zaman permulaan sejarah Islam, yaitu pada zaman pemerintahan khalifah Abu Bakar. Pendapat ini diperkuat oleh beberapa sumber. Sedangkan Prof. Dr. Ahmad Syallabi sendiri berpendapat, bahwa al-Kuttab yang berkembang lebih awal pada masa permulaan Islam adalah al-Kuttab yang khusus mengajarkan membaca dan menulis, sedangkan al-Kuttab yang mengajarkan al-Qur,an tumbuh pada masa-masa selanjutnya.
2. Pendidikan Islam Pada Masa Khulafa al-Rasyidin
Tahun-tahun pemerintahan Khulafa al-Rasyidin merupakan perjuangan terus menerus antara hak yang mereka bawa dan dakwahkan kebatilan yang mereka perangi dan musuhi. Pada zaman khulafa al-Rasyidin seakan-akan kehidupan Rasulullah SAW itu terulang kembali. Pendidikan islam masih tetap memantulkanAl-Qur’an dan Sunnah di ibu kota khilafah di Makkah, di Madinah dan di berbagai negri lain yang ditaklukan oleh orang-orang islam.[14]
Berikut penguraian tentang pendidikan Islam pada masa Khulafa al- Rasyidin:
A. Masa Khalifah Abu Bakar as-Siddiq
Pola pendidikan pada masa Abu Bakar masih seperti pada masa Nabi, baik dari segi materi maupun lembaga pendidikannya. Dari segi materi pendidikan Islam terdiri dari pendidikan tauhid atau keimanan, akhlak, ibadah, kesehatan, dan lain sebagainya. Pada masa ini kegiatan pengajaran hadits lebih meningkat, selain untuk kepentingan pemeliharaan perbendaharaan hadist juga sangat dibutuhkan untuk kepentingan dasar penafsiran al-Qur’an untuk memperoleh suatu ketetapan hukum. Dari kegiatan itu kemudian muncul dan berkembanglah ilmu hadist dengan cabang-cabangnya. Pengajaran pada saat itu tidak berbeda dengan zaman Nabi, hanya usaha perluasan dan pengembangan ilmu yang sudah mulai nampak.
Menurut Ahmad Syalabi lembaga untuk belajar membaca menulis ini disebut dengan Kuttab. Kuttab merupakan lembaga pendidikan yang dibentuk setelah masjid, selanjutnya Asama Hasan Fahmi mengatakan bahwa Kuttab didirikan oleh orang-orang Arab pada masa Abu Bakar dan pusat pembelajaran pada masa ini adalah Madinah, sedangkan yang bertindak sebagai tenaga pendidik adalah para sahabat rasul terdekat.[15]
Lembaga pendidikan Islam masjid, masjid dijadikan sebagai benteng pertahanan rohani, tempat pertemuan, dan lembaga pendidikan Islam, sebagai tempat shalat berjama’ah, membaca Al-qur’an dan lain sebagainya.
B. Masa Khalifah Umar bin Khattab
Berkaitan dengan masalah pendidikan, khalifah Umar bin Khattab merupakan seorang pendidik yang melakukan penyuluhan pendidikan di kota Madinah, beliau juga menerapkan pendidikan di masjid-masjid dan pasar-pasar serta mengangkat dan menunjuk guru-guru untuk tiap-tiap daerah yang ditaklukan itu, mereka bertugas mengajarkan isi Al-qur’an dan ajaran Islam lainnya. Adapun metode yang mereka pakai adalah guru duduk di halaman masjid sedangkan murid melingkarinya.
Pelaksanaan pendidikan di masa Khalifah Umar bin Kattab lebih maju, sebab selama Umar memerintah Negara berada dalam keadaan stabil dan aman, ini disebabkan disamping telah ditetapkannya masjid sebagai pusat pendidikan juga telah terbentuknya pusat-pusat pendidikan Islam di berbagai kota dengan materi yang dikembangkan, baik dari segi ilmu bahasa, menulis, dan pokok ilmu-ilmu lainnya.[16]
Pendidikan dikelola di bawah pengaturan gubernur yang berkuasa saat itu,serta diiringi kemajuan di berbagai bidang, seperti jawatan pos, kepolisian, baitulmal dan sebagainya. Adapun sumber gaji para pendidik waktu itu diambilkan dari daerah yang ditaklukan dan dari baitulmal.
C. Masa Khalifah Usman bin Affan.
Pada masa khalifah Usman bin Affan, pelaksanaan pendidikan Islam tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Pendidikan di masa ini hanya melanjutkan apa yang telah ada, namun hanya sedikit terjadi perubahan yang mewarnai pendidikan Islam. Para sahabat yang berpengaruh dan dekat dengan Rasulullah yang tidak diperbolehkan meninggalkan Madinah di masa khalifah Umar, diberikan kelonggaran untuk keluar di daerah-daerah yang mereka sukai. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah.
Proses pelaksanaan pola pendidikan pada masa Usman ini lebih ringan dan lebih mudah dijangkau oleh seluruh peserta didik yang ingin menuntut dan belajar Islam dan dari segi pusat pendidikan juga lebih banyak, sebab pada masa ini para sahabat memilih tempat yang mereka inginkan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.[17]
Pada masa ini umat Islam tersebar luas yang mana mereka membutuhkan pemahaman al-Qur’an yang mudah dimengerti dan dijangkau. Oleh karena itu, mereka membutuhkan tafsir al-Qur’an dan sejarah turunnya ayat al-Qur’an. Dengan demikian akan memberi kemudahan dalam mengambil ketetapan hokum. Peranan Hadist Rasul juga sangat penting untuk membantu dan menjelaskan al-Qur’an. Yang mana saat ini hadist belum ditulis orang, penyampainnya dilakukan dengan cara meriwayatkan atau memberitakan melalui lisan guru kepada muridnya. Dari penyampaian hadist tersebut timbullah bermacam-macam cabang ilmu hadist. Pengambilan ketetapan hokum dari al-Qur’an dan hadist menimbulkan ilmu Fiqh. Jadi, pada masa Ustman penyebaran ilmu sangat luas dan bercabang-cabang meskipun masih dalam bentuk yang masih sederhana.
Tugas mendidik dan mengajar umat pada masa ini diserahkan pada umat itu sendiri, artinya pemerintah tidak mengangkat guru-guru, dengan demikian para pendidik sendiri melaksanakan tugasnya hanya dengan mengharapkan keridhaan Allah. Adapun objek pendidikan pada masa itu terdiri dari:
1. Orang dewasa dan orang tua yang baru masuk Islam.
2. Anak-anak, baik orang tuanya telah lama memeluk Islam maupun yang baru memeluk Islam.
3. Orsng dewasa dan orang tua yang telah lama memeluk Islam.
4. Orang yang mengkhususkan dirinya menuntut ilmu agama-agama secara luas dan mendalam.

Dari empat golongan terdidik tersebut, pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tidak mungkin dilakukan dengan cara menyamaratakan, tapi harus diadakan pengklasifikasian yang rapi dan sistematis, disesuaikan dengan kemampuan dan kesanggupan dari yang dididik sendiri. Dapat diperkirakanbahwa metode yang digunakan untuk golongan pertama selain ceramah juga hafalan dan latihan dengan mengemukakan contoh dan pengarang. Bagi golongan kedua diperlukan metode hafalan dan latihan. Sedang bagi golongan ketiga selain menggunakan metode ceramah juga diskusi, Tanya jawab dan hafalan.pendidikan dan pengajaran untuk golongan ini bersifat pematangan dan pendalaman.
Mata pelajaran yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dengan mendahulukan ilmu pengetahuan yang sangat mendesak untuk dijadikan pendoman hidup beragama. Ada dua fase, yaitu fase pembinaan, yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang dididik untuk memantapkan iman, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah di Makkah. Dan fase pendidikan, yang dalam fase ini lebih menekankan pada ilmu-ilmu praktis dengan maksud agar mereka bias mengamalkan ajaran dan tuntunan agama. Selain itu pelajaran tunjangan untuk memahami al-Qur’an dan Hadist adalah dengan memberikan pelajaran bahasa Arab dan segala perlengkapannya: membaca, menulis, tata bahasa, syair dan peribahasa.
Pada masa ini pembelajaran masih pada tempat-tempat seperti pada masa-masa sebelumnya, yaitu di Kuttab, masjid dan rumah-rumah yang disediakan.
D. Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Pada masa Ali telah terjadi kekacauan dan pemberontakan, sehingga di masa ia berkuasa pemerintahannya tidak stabil. Dengan kericuhan politik pada masa Ali berkuasa, kegiatan pendidikan Islam mendapat hambatan dan gangguan. Pada saat itu ali tidak sempat lagi memikirkan masalah pendidikan sebab keseluruhan perhatiannya itu ditumpahkan pada masalah keamanan dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Islam.[18]
Adapun pusat-pusat pendidikan pada masa Khulafa al-Rasyidin antara lain:
1. Makkah
2. Madinah
3. Basrah
4. Kuffah
5. Damsyik (Syam)
6. Mesir.[19]

E. Kurikulum Pendidikan Islam Masa khulafa al Rasyidin (632-661M./ 12-41H)
Sistem pendidikan islam pada masa khulafa al-Rasyidin dilakukan secara mandiri,tidak dikelola oleh pemerintah, kecuali pada masa Khalifah Umar bin al;khattab yang turut campur dalam menambahkan materi kurikulum pada lembaga kuttab.
Materi pendidikan islam yang diajarkan pada masa khalifah Al-Rasyidin sebelum masa Umar bin Khattab, untuk pendidikan dasar:
a. Membaca dan menulis
b. Membaca dan menghafal Al-Qur’an
c. Pokok-pokok agama islam, seperti cara wudlu, shalat, shaum dan sebagainya
Ketika Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifah, ia menginstruksikan kepada penduduk kota agar anak-anak diajari:
a. Berenang
b. Mengendarai unta
c. Memanah
d. Membaca dan menghapal syair-syair yang mudah dan peribahasa.
Sedangkan materi pendidikan pada tingkat menengah dan tinggi terdiri dari:
a. Al-qur’an dan tafsirnya
b. Hadits dan pengumpulannya
c. Fiqh (tasyri’)[20]


BAB III
KESIMPULAN
• Pokok pembinaan pendidikan islam di kota Makkah adalah pendidikan tauhid, titik beratnya adalah menanamkan nilai-nilai tauhid ke dalam jiwa setiap individu muslim, agar jiwa mereka terpancar sinar tauhid dan tercermin dalam perbuatan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
• Pokok pembinaan pendidikan islam di kota Madinah dapat dikatakan sebagai pendidikan sosial dan politik. Yang merupakan kelanjutan dari pendidikan tauhid di Makkah, yaitu pembinaan di bidang pendidikan sosial dan politik agar dijiwai oleh ajaran , merupakan cermin dan pantulan sinar tauhid tersebut.
• Pendidikan pada masa khalifah Abu Bakar tidak jauh berbeda dengan pendidikan pada masa Rasulullah. Pada masa khalifah Unar bin Khattab, pendidikan sudah lebih meningkat dimana pada masa khalifah Umar, guru-guru sudah diangkat dan digaji untuk mengajar ke daerah-daerah yang baru ditaklukan. Pada masa khalifah Usman bin Affan, pendidikan diserahkan pada rakyat dan sahabat tidak hanya terfokus di Madinah saja, tetapi sudah di bolehkan ke daerah-daerah untuk mengajar.pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, pendidikan kurang mendapat perhatian, ini disebabkan pemerintahan Ali selalu dilanda konflik yang berujung kepada kekacauan.








DAFTAR PUSTAKA
Arief,Armai, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga Pendidikan Islam Klasik. Bandung: Penerbit Angkasa,2005.
Langgulung, Hasan, Asas-asas Pendidikan Islam, Jakarta: Pustaka Husna, 1988.
Nata, Abuddin, Pendidikan Islam Perspektif Hadits. Ciputat: UIN Jakarta Press, 2005
Nizar, Samsul, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2008
Yunus , Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1992
Zuhairini,dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara,cet.9,2008
[1]
________________________________________
[1] (Q.S. Al-Alaq: 1-5)
[2] (Q.S. Al-Mudatsir: 1-7)
[3] Prof. Dr.H. Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1992. Hal 6
[4] Dra. Zuhairini, dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, cet.9, 2008. Hal 28
[5] Dra.Zuhairini,dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, cet.9,2008 hal 27
[6] Prof.Dr.H.Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta:PT.Raja Grafindo, 1992 Persada,2008. Hal 26
[7] Dra. Zuhairini,dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, cet.9,2008 hal 37
[8] Prof.Dr.H.Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta:PT. Hidakarya Agung, 1992. hal 16
[9] Dra.Zuhairini, dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara cet.9,2008 hal 55
[10] Dra. Zuhairini,dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara,cet.9,2008 hal 58
[11]Prof.Dr.H.Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Hidakarya Agung,1992.hal 18
[12] Dr.Armai Arief, MA, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga Pendidikan Islam Klasik. Bandung: Penerbit Angkasa,2005. Hal 135-136
[13] Prof.Dr.H.Abuddin Nata, MA, Pendidikan Islam Perspektif Hadits. Ciputat: UIN Jakarta Press 2005 hal 24
[14] Prof. Dr. Hasan Langgulung, Asas-asas Pendidikan Islam, Jakarta: Pustaka Husna, 1988. Hal 121
[15] Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M.ag, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2008 hal 45
[16] Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M.ag, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2008 hal 48
[17] Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M.ag, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2008 hal 49
[18] Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M.ag, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2008 hal 50
[19] Prof.Dr.H.Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Hidakarya Agung,1992.hal 33
20Dr.Armai Arief, MA, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga Pendidikan Islam Klasik. Bandung: Penerbit Angkasa,2005. Hal 137
[20]

Minggu, 18 Desember 2011

التنسيق ,الإتّصال , والتّفاوض التّنظيمي



أ‌. تنسيق تعريف
التنسيق في اللغة الإنجليزية هو coordination، هي مشتقّة من اللاتينية ، وهي من كلمة cum بمعني الأمور المختلفة ، وكلمة ordinare ,التي تعني ترتيب شيء و وضعه علي مكانها. ( Westra:1983 ) .في الإدارة المدرسيّة (SBM) التنسيق ترتبط بتنسيب الأنشطة المختلفة في مكانها ، وفقا للقواعد المعمول عليها لأجل تحقيق الأهداف علي احسنها من خلال عملية غير مملة.
وتعدّدت تعريفات العلماء والخبراء للتنسيق, منها :
1. يعرّف تشونغ و ميغينسون(1981) بأنّها عملية التّشجيع، والقيادة ، والاتصالات من المرؤوسين لتحقيق أهداف المنظّمة.
2. ويعرّف سوتيسنا (1989) بأنها عملية توحيد و تزامن التبرعات من الناس، والمواد ، والموارد الأخرى لأجل تحقيق الأهداف المقرّرة.
بناء علي الآراء المختلفة من الخبراء ويمكن ان نستخلص ما يقصد من مفهوم التّنسيق هو عملية جمع الأنشطة وتزامنها وتبسيط اجراء الأعمال (الأنشطة) المتفرّقة باستمرار لتحقيق الأهداف بكفاءة وفعالية. بدون تنسيق، فإن الأفراد والوحدات لا تكون قادرة على رؤية 
دورهم في المنظّمة.

Selasa, 13 Desember 2011

Pemikiran Gus Dur Dalam Pendidikan Pesantren

A. Latar Belakang

Nama : Abdul Ar- Rahman Al- Dahkil
Ttl : Jombang, Den anyar, 4 agustus 1940

Pendidikan :

• Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Jakarta
• Sekolah Menengah Ekonomi Pertama ( SMEP ), Jakarta dan Yogyakarta.
• Pondok Pesantren Tegal Rejo, Jawa tengah.
• Pesantren Tambak Beras, Jombang.
• Departemen Studi Islam dan Arab Tingkat Tinggi, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
• Fakultas Surat-surat Universitas Bagdad.






Karir dan Organisasi

• Pengajar Pesantren Pengajar dan Dekan Universitas Hasyim Ashari Fakultas Ushuludin (sebuah cabang teologi menyangkut hukum dan filosofi).
• Ketua Balai Seni Jakarta
• Penemu Pesantren Ciganjur.
• Ketua Umum Nahdatul Ulama
• Ketua Forum Demokrasi.
• Ketua Konferensi Agama dan Perdamaian Sedunia.
• Anggota MPR.
• Presiden Republik Indonesia.


Pokok Kalimat

Di tengah-tengah situasi reformasi yang menghendaki dilakukannya penataan ulang terhadap berbagai masalah: ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya, sangat dibutuhkan adanya pemikiran-pemikiran kreatif, inovatif dan solutif. K.H Abdurrahman Wahid yang lebih akrab dipanggil Gus Dur termasuk tokoh yang banyak memiliki gagasan kreatif, inovatif dan solutif tersebut. pemikirannya yang terkadang keluar dari tradisi Ahl Al – Sunnah wal Jama’ah menyebabkan ia menjadi tokoh kontroversial. perannya sebagai presiden Republik Indonesia yang keempat menyebabkan ia memiliki kesempatan dan peluang untuk memperjuangkan tercapainya gagasan-gagasannya itu. sebagai seorang ilmuwan yang genius dan cerdar, ia juga melihat bahwa untuk memberdayakan umat Islam, harus dilakukan dengan cara memperbarui pesantren. Atas dasar ini ia dapat dimasukkan sebagai tokoh pembaru pendidikan islam.










1. Pembaruan Pesantren

 Seharusnya pesantren itu mempunyai kemampuan fleksibilitas yang mana pesantren mampu mengambil peran secara signifikan, tidak hanya dalam wacana keagamaan akan tetapi juga dalam setting sosial budaya, politik dan ideologi negara.
 pesantren juga harus mempertahankan identitas dirinya sebagai penjaga tradisi keilmuan klasik, dalam arti tidak larut sepenuhnya dengan modernisasi, tapi mengambil sesuatu yang dipandang manfaat-positif untuk perkembangan. Dalam hal modernisasi ini ia berlandaskan pada maqolah sebagaimana berikut :

المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح

Artinya : “Memelihara dan melestarikan nilai-nilai lama yang masih relevan dan
mengambil nilai-nilai baru yang lebih relevan.”

 pesantren juga harus mampu melihat gejala sosial yang tumbuh di masyarakat, sehingga keberadaan pesantren dapat berperan sebagai pusat pengembangan masyarakat.
 pesantren telah melibatkan peran serta dalam kegiatan atau telah membentuk pendidikan yang berbasis masyarakat
 menurut gusdur keuntungan pesantren jika menyelenggraka pendidikan umum keuntungan tersebut :
a. mayoritas masyarakat pesantren yang tidak belajar di madrasah akan dapat diserap oleh sekolah umum.
b. mereka yang selama ini berada di persimpangan jalan antara belajar di sekolah umum dengan belajar agama di pesantren, akan terdorong untuk memasuki pendidikan pesantren dan sekaligus memasuki sekolah umum di lingkungan pendidikan pesantren.


2. Pembaruan Kurikulum Pesantren

 hendaknya wacana fiqih atas berbagai mazhab lainnya.
 hendaknya kurikulum pesantren memiliki keterkaitan dengan kebutuhan lapangan kerja.
 pentingnya menghilangkan dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum.

3. Pembaruan Management Kepemimpinan

 untuk membawa kemajuan pesantren yang diinginkan maka perlu adannya perubahan kepemimpinan kiai yaitu dengan mengubah gaya dan pola kepemimpinan kiai yang mengekang kebebasan kepada gaya dan pola kepemimpinan kiai yang demokratis, terbuka dan berpandangan ke depan.


4. Tujuan Pendidikan

 tujuan pendidikan tidak hanya terletak pada upaya tafaqquh fi al-din, yaitu menghasilkan manusia yang mendalami ilmu agama setingkat ulama’ melainkan terintegrasinya pengetahuan agama dan non- agama, sehingga lulusan yang dihasilkan pesantren adalah suatu kepribadian yang utuh dan bulat dalam dirinya, yaitu pribadi yang di dalamnya tergabung unsur-unsur keimanan yang kuat atas pengetahuan secara seimbang.

Komentar :

 Di dalam Modernisasi pesantren hendaknya ada suatu regenerasi untuk mewujudkan pemimpin yang baik dan berkualitas yaitu pemimpin yang dapat membawa pesantren mampu menghadapi tantangan masa depan.
 Saya setuju dengan kalimat “ melestarikan hal-hal yang lama yang baik dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik” artinya meskipun gus dur alumni universitas luar negeri dan gagasan dan pemikirannya tercampur dengan pemikiran barat akan tetapi tidak menjadikan pesantren sesat.
 Dan saya juga setuju dengan gagasan gus dur dalam metodenya yang mana dia menggabung dua metode yaitu metode modern dan metode lama, dan kedua metode ini cocok dalam kemajuan pesantren.


Benner Pengajian


contoh benner pengajian, bisa anda ean disini.

Rabu, 07 Desember 2011

PENDIDIKAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN

a. Pengertian Pendidikan
Pendiddikan adalah ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip dan metode mengajar, pengawasan dan bimbingan pribadi
Istilah pendidikan bekenaan dengan prinsip yang luas dari pmeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masysrakat yang baru (generasi muda) bagi penunaian kewajiban dan tanggung jawabnya didalam masyarakat.
Menurut Richey R.W, pendidikan adlah suatu aktifitas social yang esensial yang memungkinkan masyarakat yang komplek, moderen. Fungsi pendidikan ini mengalami proses spesialisasi dan melembaga dengan pendidikan informal diluar sekolah.
Menurut Brubacher, pendidikan adalah suatu proses dimana potensi (kemampuan, kapasitas) manusia yang mudah dipengaruhi oleh kebiasaan yang baik oleh alat (media) yang disusun sedemikian rupa dan dikelolah oleh manusia untuk menolong orang lain
atau dirinya sendiri guna mencapai tujuan yang ditetapkan.

Menurut Syam, M. N, pendidikan adalah aktifitas dan usaha manusia unutk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi pribadinya yaitu rohani (pikir, perasa, karsa, cipta dan budi nurani) dan jasmani (panca indera serta keterampilan)

b. Pengertian Mendidik, Pendidik dan Situasi Pendidikan
Mendidik ialah Memimpin/ memfasilitasi anak. Mendidik adalah pengertian yang sangat umum yang meliputi semua tindakan mengenai gejala – gejala pendidikan.
Pendidik adalah seorang yang tugasnya membimbing atau memimpin / memfasilitasi pertumbuhan anak jasmani maupun rohaninya.
Situasi Pendidikan adalah suatu latar tempat berlangsungnya pendidikan itu. Berdasarkan penyelenggaraan pendidikan maka lingkungan pendidikan dibagi menjadi tiga: pendidikan informal, formal dan non formal.
Pendidikan informal adalah pendidikan yang terjadi dalam lingkungan keluarga yang berlangsung secara alamiah dan wajar.
Pendidikan formal adalah pendidikan yang secara sengaja dan dilaksanakan dengan aturan – aturan yang ketat, seperti harus berjenjang dan berkesinambungan.
Pendidikan nonformal adalah pendidikan dilingkungan masyarakat, tidak dibpersyaratkan berjenjang dan berkesinambungan serta dengan aturan – aturan yang lebih longgar

c. Persamaan dan Perbedaan Pergaulan dan Pendidikan, pendidikan sebenarnya berlaku dalam pergaulan antara orang dewasa dan anak. Pendidikan kita dapati dari pergaulan antara orang dewasa dan anak tetapi pergaulan antara orang dewasa dengan orang dewasa tidak disbut pendidikan (pergaulan pedagogis) sebab didalam pergaulan itu orang dewasa menerima dan bertanggungjawab sendiri terhadaap pengaruh dalam pergaulan itu yang ada adalah saling membelajarkan.

d. Perbedaan Pendidikan dengan Tindakan Instingtif
Tindakan instingtif berbeda dengan pendidikan,tindakan instingtif tidak terdapat pengertian tentang tujuan terakhir dari tindakan itu, dan tindakan itu dilakukan otomatis dan tidak bebas, tindakan itu tidak dipelajari dan tidak berdasarkan pengalaman. Binatang “mendidik” anak – anak nya secara instingtif, kemampuan – kemampuan untuk belajar yang ada pada binatang itu sudah ada dalam pembawaan dan akan berkembang dengan sendirinya tanpa pengaruh dari luar. pendidikan yang dilakukan terhadap binatang berlainan dengan pendidikan yang dilakukan terhadap manusia, pada manusia haruslah dipehitungkan pula perkembangan psikisnya, manusia adalah makhluk yang berbudi, berpikir, dengan itu manusia dapat memilih mana yang akan dilakukan dan mana yang tidak, ia lebih bebas dalam melakukannya tetapi tetap bertanggung jawab dan itulah yang disebut pendidikan.

e. Perbedaan gejala kekanak-kanakan dan gejala kedewasan
Pada anak-anak memiliki gejala-gejala sebagai berikut:
-Mencari bentuk
-Tak mempunyai ketetapan
-Tak ada kemerdekaan
-Kelihatan mudah berubah
-Lemah
-Memerlukan bantuan
-Sangat mudah terpengaruh (belum punya keyakinan yang tetap)
Pada orang dewasa memiliki gejala-gajala sebagai berikut:
-Menampakkan diri sebagai bentuk
-Beranggapan mempunyai ketetapan
-Merdeka
-Tetep, stabil
-Kuat
-Membantu
-Tahu mengambil dan menentukan jalan (tidak bergantung kepada orang lain)

f. Maksud teori pendidikan nativisme, empirisme dan konvergensi
Teori empirisme atau teori tabularasa mengatakan bahwa anak yang baru lahir diumpamakan sebagai kertas putih bersih yang belum ditulisi. Jadi sejak lahir anak tidak mempunyai bakat dan pembawaan apa-apa, menurut John Locke ini disebut juga empirisme, yaitu suatu aliran yang berpendapat bahwa segala kecakapan dan pengetahuan manusia timbul dan pengalaman yang masuk melalui alat indra.
Teori navitisme merupakan lawan dari teori empirisme.Navitus (latin) berarti karena kelahiran. Aliran nativisme berpendapat bahwa tiap-tiap anak dilahirkan sudah mempunyai berbagai pembawaan yang akan berkembang sendiri menurut arahnya masing- masing. Aliran pendidikan yang menganut paham nativisme disebut aliran pesimisme. Untuk mengambil kebenaran dari keduanya , William Stern, ahli ilmu jiwa bangsa Jerman, telah memadukan kedua teori itu menjadi satu teori yang disebut teori konvergensi.
Teori konvergensi dipengaruhi dua faktor: pembawaan dan lingkungan. Diakui bahwa anak lahir memiliki potensi berupa pembawaan. Namun pembawaan sifatnya potensial yang harus dikembangkan melalui pengaruh lingkungan , termasuk lingkungan pendidikan. Oleh sebab itu tugas pendidik adalah menghantarkan perkembangan semaksimal mungkin potensi anak sehingga kelak menjadi orang yang berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, nusa, dan, bangsanya.

g. Tujuan pendidikan secara umum
Membawa anak kepada kedewasaannya, yang berarti bahwa ia harus dapat menentukan masa depan diri sendiri dan bertanggung jawab sendiri. Anak harus dididik menjadi orang yang sanggup mengenal dan berbuat menurut kesusilaan. Orang dewasa adalah orang yang sidah mengetahui dan memiliki nilai – nilai hidup, norma–norma kesusilaan, keindahan, keagamaan dan kebenaran sesuai dengan nilai–nilai dan norma–norma itu serta bertanggungjawab atas apa yang ia lakukan. Semua pendidikan dimaksudkan untuk membawa si anak agar ia selalu berbakti kepada Tuhannya, selalu hidup menuruti dan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh agamanya.

h. Jenis-Jenis Tujuan Pendidikan
Menurut Langeveld dalam bukunya Beknopte Theoretische Paedagogiiek tujuan pendidikan sebagai berikut:
a. Tujuan Umum, disebut juga tujuan sempurna ialah tujuan yang seharusnya menjadi tujuan orang tua atau pendidik lain yang ditetapkan oleh pendidik dan dihubungkan dengan kenyataan yang terdapat pada anak didik
b. Tujuan-tujuan Tak Sempurna, Ialah tujuan mengenai segi-segi kepribadian manusia tertentu yang hendak dicapai , tujuan ini bergantung kepada tujuan umum.
c. Tujuan–tujuan Sementara, merupakan tingkatan-tingkatan untuk menuju kepada tujuan umum, atau merupakan tempat-tempat pemberhentian sementara pada jalan yang menuju ke tujuan umum.Untuk mencapai tujuan sementara itu di dalam praktek harus mengingat dan memperhatikan jalannya perkembangan pada anak.
d. Tujuan Perantara, tujuan ini bergantung pada tujuan-tujuan sementara. Dengan memperhatikan tujuan sementara itu kita memberikan suatu permaianan dengan menggunakan alat tertentu dan cara bermain tertentu (tujuan perantara). Jika anak menguasai teknik permainan dan cara menggunakan alat dan dapat memainkannya, maka perantara itu tercapai.
e. Tujuan Insidental, tujuan ini sebagai kejadian-kejadian yang merupakan saat-saat yang terlepas pada jalan menuju ke tujuan umum.

i. Perbedaan tujuan pendidikan menurut Undang – Undang No. 12 Tahun 1954, GBHN tahun 1998, dan Undang – Undang No. 20 tahun 2003.

Selasa, 06 Desember 2011

Sekolah dan Pendidikan Islam



Sekolah dan Pendidikan Islam
1. Tugas dan Perkembangan Sekolah
Islam mempunyai saham pertama dalam mengadakan pendidikan yang terarah dan bertujuan, yaitu ketika ad-Din menggariskan dua sendi asasi bagi kelangsungan pendidikan yang terarah. Kedua sendi itu ialah: (1) tujuan yang jelas dan tertentu, yaitu beribadah kepada Allah swt semata, mengenal dan beriman kepada-Nya di dalam seluruh Agama swt. semata, mengenal dan beriman kepada-Nya di dalam seluruh Agama samawi; (2) kurikulum yang menggariskan materi berpikir dan bertingkah laku tertentu, yaitu taat kepada Rasul-Nya, dalam rangka upaya agar generasi berikutnya memelihara dan mengamalkan segala tuntutannya, kemudian mentransformasikannya kepada generasi penerus.

2. Sekolah pada masa Rasulullah saw
Sekolah ini mempunyai cabang yang disebut “sekolah malam”. Para pelajarnya adalah orang-orang pedesaan dan orang-orang fakir yang datang berlindung kepadanya dan tidur di sana. Mereka memadukan antara belajar keagamaan dan keduniawian. Sehingga jika telah mendapatkan keterampilan bekerja atau lapangan pekerjaan, mereka mencari rizki. Tetapi mereka tetap selalu datang ke sekolah mereka di waktu siang untuk menuntut ilmu dan melaksanakan ibadah.

Masjid terus menjalankan dua fungsi yaitu sebagai tempat ibadah dan pendidikan islam, tanpa ada pemisahan yang jelas antara keduanya. Pendidikan anak-anak menjadi suatu pekerjaan bebas yang memiliki system desentralisasi, yang dari waktu ke waktu tunduk pada kepada pengawasan Negara.


3. Sekolah Modern
a. Sebab-Sebab adanya Sekolah Modern
Adanya sekolah modern dengan bentuk seperti yang kita lihat disebabkan oleh perubahan system kehidupan politik. Negara memperhatikan segala urusan bangsa dan memandang dirinya bertanggung jawab atas masalah sandang panganya, sumber-sumber rizki, kekayaan, arah politik dan sebagainya.
Seluruh urusan ini dibangun berdasarkan pengajaran dan pendidikan. Pendidikan mengembangkan sumber daya manusia, menurut istilah mereka yang menyebabkan lahirnya segala macam kekayaan. Individu masyarakat dididk supaya cinta bekerja serta mengeksploitasi kekayaan bumi dan Negara, dengan metode yang efisien.
Kritik Terhadap Sebab-Sebab Ini dan Sikap Terhadapnya:
Bahwa kita gariskan tujuan asasi sekolah yaitu pemantapan pendidikan islam dengan segala asas dan tujuannya; sediakanlah untuknya guru-guru serta orang-orang bertanggung jawab yang percaya kepada tujuannya; dan berikan mereka kesempatan untuk melangkah di atas asas menuju terssebut, niscaya segala sesuatu dalam rangka upaya itu akan berjalan secara terpola, dan besarlah harapan kita dapat memetik hasil yang baik dari sekolah ini, baik dalam lapangan social, ekonomi dan sebagainya.
Tugas-Tugas Sekolah Modern



a.Tugas Membersihkan
Sebelum menyajikan aqidah dan ilmu kepada anak anak,terlebih dahulu hendaknya sekolah menyeleksi hakikat dari segala kotoran pandangan,kekeliruan agar aqidah anak anak tetap selamat,akal merekalurus dan pengetahuan mereka benar.
Upaya tersebut salah satu watak pendidikan islam dan sekaligus merupakan salah satu tujuan serta tugas yang paling pokok yang hendak dilealisir.Adapaun sebab sebabnya sebagai berikut ini:
a). Menurut pandangan islam,manusia dilahirkan dengan membawa fitrah yang tanpa noda.Tapi tertimpa kerusakan melalui masyarakat yang rusak.
b). Sebagai mana digambarkan oleh islam, jiwa manusia mempunyai kecenderungan untuk melakukan kejahatan atau kebaikan.
c). Allah menguji manusia dengan menghadapakannya kepada dua perkara: memilih jalan kebaikan atau menyimpang kepada berbagai godaan.
d). Dengan tegas islam menyeru supaya memelihara akidah, syariah, dan fitrah dari penyimpangan, serta menjauhi khurafat dan ta’wil yang batil tentang gejala-gejala alam.
e). Islam melarang melakukan dusta dan penyimpangan dalam menyebarluaskan berita, serta berbagai peristiwa histories.
Tugas pendidikan islam tidak cukup hanya mengajarkan pengetahuan kepada anak , sambil menyaring segala penyimpangan. Pendidikan bertugas pula mendidik anak agar tidak mudah menerima segala sesuatu tanpa menyakini kebenarannya terlebih dahulu.

Perluasan Cakrawala Anak dan Peningkatan Pengalamannya melalui Pewarisan Nilai
Tugas sekolah bukan sekedar mengembangkan pengalaman anak melalui interaksi dengan lingkungannya, tetapi hendaknya pula memperkenalkannya kepada sejarah umat manusia sepanjang masa. Inilah yang oleh para sarjana pendidikan disebut tugas pewarisan nilai dan didalam pendidikan islam mungkin disebut menghidupkan warisan nilai islam.
                              •             
Memelihara warisan pikiran dan kebudayaan merupakan perkara yang teramat penting, sebab upaya tersebut berarti meneruskan pengalaman yang luhur dari generasi kepada generasi berikutnya. Adapun yang disebut pengalaman itu berupa karya cipta, budaya, berbagai penemuan,dan pengkajian ilmiah hasil jerih payah angkatan dahulu. Akan tetapi warisan yang luhur ini tidak dapat disampaikan secara utuh kepada anak cucu, sebagian terpaksa tertahan atau dimodifikasi, karena mungkin ada beberapa aspek yang bertentangan dengan akidah ataupun telah tidak selaras dengan situasi zaman yang telah berubah sepanjang sejarah.
Tujuan pendidikan islam telah dijelaskan pasal terdahulu. Dengan berorentasi kepada tujuan pendidikan ini kita mungkin dapat merumuskan berbagai tujuan yang dibutuhkan dalam memelihara warisan, sebagai berikut:
a). Sebagian orang memelihara warisan pikiran karena fanatic terhadap leluhur mereka. Berdasarkan prinsip ini, telah dibangun suatu orientasi social politik yang dinamakan nasionalisme.


b). Sebagian orang tergesa-gesa menerima kebudayaan yang telah dicapai oleh kaum-kaum yang maju, hanya karena ingin mengejar penampilan kebudayaan yang spektakuler, ingin mendapatkan kesenangan hidup dan kebanggaan akan harta, istana, dan pakaian mewah dengan harapan dapat seperti mereka.


c). Apabila kebudayaan ditujukan untuk membangun dasar-dasar kekuatan dan kekokohan pemerintahan, demi menegakkan syiar-syiar islam dan melindunginya, maka ini termasuk salah satu maksud yang paling agung dan mulia.


d). menghidupkan akidah di dalam jiwa generasi-generasi, adalah tujuan tertinggi pendidikan islam. Pekerjaan ini lebih tinggi daripada sebagai ahli warisan. 


Rasulullah saw. Menggambarkan, bahwa ilmu dan syariat yang ditinggalkan para Nabi bagi orang-orang sesudah mereka adalah warisan yang mereka turunkan kepada umat. Dijelaskannya, bahwa Allah mengharamkan atas manusia menerima warisan harta benda dari para nabi. Sebab para nabi itu tidak diutus untuk mengumpulkan harta atau kekayaan. Tidak pula untuk mewariskan harta kepada keturunan mereka.


4. Tugas Mengadakan Kesatuan dan Keamanan Antara Anak-Anak
Sekarang ini sekolah-sekolah menghimpun ratusan pelajar dari lingkungan yang berbeda-beda latar belakang kehidupannya, bila ditinjau dari sudut miskian-kaya, dari sudut kehormatan dan status sosial, kemajuan dan keberadaan, keberagaman rasa tanggung jawab, dan rasa kehilangan eksistensinya. Jika kita meneliti sekumpulan sekolah di suatu wilayah atau kerajaan, niscaya kita akan mendapatkan perbedaan dalam adat dan konsep hidup yang dianut, serta dialek bahasa yang digunakan. Ini semua menampakkan perbedaan dalam sikap dan perilaku di antara para penduduk desa dan kota, antara yang berada di tepi pantai dengan yang ada di padang pasir, antara penghuni daerah pertanian, perindustrian, atau perdagangan.

Apa dampak dan sikap sekolah terhadap perbedaan-perbedaan ini?
Di antara para filosuf pendidikan modern ada yang berpendapat bahwa salah satu dampak langsung dari ko-eksistensi dan interaksi para pelajar dalam naungan satu sistem sekolah ialah bahwa mereka yang berasal dari berbagai lingkungan hidup itu dapat ditempa dan dipadukan pada satu kondisi dan iklim sekolah yang sama, yang mampu menyatukan hati dan jiwa antar sesama mereka, situasi sekolah yang mereka hayati itu dapat mempersatukan keanekaragaman corak individu dari berbagai lapisan dan lingkungan masyarakat yang berbeda.
Penelitian tentang masyarakat-masyarakat Arab dan Islam menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak sekolah yang memiliki satu sistem dan satu peraturan , setelah terjun ke kancah kehidupan masyarakat menunjukkan perbadaan dalm pandangan, sikap dan perilaku.
Hal ini menunjukkan bahwa keastuan dan kesamaaan hakiki tidak dapat terealisasi hanya dengan jalan menempanya dalam waktu yang lama saja. Kepaduan sikap dan perilaku hanya dapat terjadi jika hati, perasaan dan pikiran telah terpadu dalam lubuk jiwa yang paling dalam. Dan ini tidak akan terjadi dengan sendirinya, tanpa usaha keras dan kesadaran sosial yang tinggi.
Asas hidup ini hanya lahir dari keimanan yang benar, keimanan kepada sikap “Salimah” yang hakiki, selaras, dengan fitrah insani dan akal yang sehat. Silkap salimah hakiki yang memadukan pandangan manusia tentang sesama manusia, tentang alam, kehidupan dan nilai-nilai insani. Yaitu dengan meluruhkan dan menundukkan diri kepada Pencipta alam serta memuliakan manusia, dan kepada tasyri’ serta segala perintahnya.


5. Tugas Mengkordinasi dan Membetulkan Berbagai Upaya Pendidikan
Banyak faktor yang mempunyai saham dalam pendidikan generasi, namun yang terpening adalah keluarga, sedangkan yang lainnya adalah: masyarakat, media massa, masjid, dan makhluk hidup. Hanya saja faktor-faktor ini adakalanya meninggalkan kesan yang menyimpang pada jiwa anak, sekiranya tidak ada pengarahan. Sehubungan dengan gejala-gejala tersebut, sekolah berkewajiban untuk menghubungi, bahkan bila perlu mengkoordinasi berbagai upaya badan-badan ini dalam jalinan kerja sama yang secara etis, religious maupun ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Upaya seperti ini kiranya dapat mengarahkan kepada perealisasian tujuan pendidikan Islam, asas ta’abbudiyah dan tasyri’iyah nya. 


6. Menyempurnakan Tugas Pendidikan Keluarga
Sekolah berfungsi sebagai upaya pelengkap pendidikan dalam keluarga, karena pendidikan anak dimulai di dalam buaian kedua orang tuanya, oleh sebab itu antara kedua lingkungan pendidikan, keluarga dan sekolah, perlu dibangun suatu kerja sama yang jelas antara keluarga dan sekolah. Sekolah hendaknya mengadakan persiapan secara khusus untuk menciptakan dan mengkoordinasi hubungan dengan para wali murid, sekolah hendaknya pula memiliki catatan tentang pribadi siswa yang memuat segala sesuatu yang perlu diketahui. Di samping itu, bekerja sama antara sekolah dan dengan para wali siswa dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak.


Beberapa Kegelinciran Sekolah Modern
Dewasa ini sekolah memegang tugas yang berat dalam mendidik generasi-generasinya. Adakalanya terjerumus dalam berbagai penyimpangan, diantaranya:
a. Sikap mengasingkan Diri dari Kehidupan Masyarakat
Dahulu, kutab dan halaqoh lahir di tengah bangsa dan masyarakat guna mendidik umat islam serta mengabdi kepada bangsa dan juga masyarakat, sehingga kutab dan halaqoh tidak lepas dari masyarakat.
Akan tetapi sekolah modern dewasa ini tidaklah dekat dengan masyarakat, bahkan memisahkan diri dan kurang peka terhadap problematika masyarakat. Mereka hanya terfokus pada tujuan persekolahan yang diinginkan.

b. Mengekor Kepada Kebudayaan dan Falsafah Barat yang Berdasarkan Keingkaran
Bahwasanya ilmuwan barat dalam penelitiaanya hanya menggunakan metode logis dan empiric, tanpa asas-asas keagamaan dan idealistis. Begitu juga ilmu-ilmu barat mempunyai landasan ideology yang bertentangan dengan aqidah tauhid muslim. Landasan ideology tersebut terpadu antara segala cabang pengetahuan dengan kebudayaan barat.
Dan paham-paham itu telah menyebar ke berbagai ilmu yang diajarkan di dalam sistem-sistem pendidikan yang berlaku di dunia Islam. Dari situlah tersusun suatu struktur berfikir dan ideology yang benar-benar bertentangan dengan Islam. Dan inilah bencana terbesar yang dimasukkan sekolah modern bagi generasi-generasi kita.
Untuk mengatasi hal itu, yaitu dengan mendasarkan ilmu-ilmu tersebut dengan asas-asa Islam dan memberjalankannya dari landasan Islam. Begitu juga sistem-sistem sekolah derekonstruksi, literature sekolah ditata kembali, dan aktivitas sekolah dan seliruh yang dibutuhkan sekolah dna pendidikan generasi-generasi direalisasikan di atas dasar Islam.


b. Kepribadian Anak yang Terpecah
Kegelinciran ini adalah akibat langsung dari yang sebelumnya, yaitu dari falsafah dan kebudayaan barat yang telah menyebar di seluruh dunia.ini menjadikan sendi-sendi mereka semakin kokoh.
Bisa kita lihat seluruh sekolah , berbagai publikasi ilmiah dan lapangan ilmu yang bertopang pada pandangan filsafat positivism yang hanya mengkaji fakta tanpa mengakui hubungan dengan Islam.yang sebenarnya semua itu mernunjukkan keagungan Allah, sebagaimana dalam asas-asas pendidikan Islam.
Cara mengatasi masalah ini yaitu dengan mengatasi masalah sebelumnya.tetapi dengan syarat, bahwa melakukan berbagai edukatif Islam yang melatih para guru untuk menerapkan landasan ini hendaknya mencangkup seluruh aspek pendidikan dan pengajaran.

c. Menjadikan Ijazah dan Ujian Sebagai Tujuan Pendidikan
Dahulu ijasah merupakan kesaksian dari seorang yang alim yang mulia, yang mempunyai otoritas dalam bidang keahliannya . Sedangkan dewasa ini, pelajar memusatkan perhatiannya untuk mendapatkan ijasah itu sendiri. Dengan artian jika ia berhasil mencapainya, maka berakhirlah kehidupan ilmiahnya, lupalah ia akan segala sesuatu, dan nilai ijazah diukur dengan pekerjaan yang memberikan keuntungan yang banyak kepada pemilik ijazah. Seperti halnya seseorang menggunakan “cek bank ” untuk mengetuk pintu perseroan agar mendapat tumpukan kedudukan sosial dan memperoleh gaji.

d. Memproduksi Para Pegawai yang Pasif
Dewasa ini perguruan maupun sekolah mengeluarkan para pemuda dengan kemampuan yang kurang. Pikiran merela tidak ternina, hanya ingin mencapai ijazah saja, setelah itu melupakan segalanya. Dan jika mendapat pekerjan di suatu kantor maka mereka menjadi pegawai yang pasif, bekerja sebagai alat yang telah dipola sesuai dengan perintah-perintah yang diberikan kepada mereka. Mereka hanya menjalani hari-harinya untu memperoleh gaji tanpa memiliki kemapuan berfikir mandiri dan mengemukakan pendapat dalam menyelesaikan masalah.
Untuk menyelesaikan persoalan ini kiranya dapat dicari jalan keluarnya dengan melaksaksanakan hal-hal berikut:
a) Melatih para pemuda dalam pendidikannya agar menggunakan pengetahuan, ilmu dan seni yang mereka terima dalam memecahkan berbagai permasalahan masyarakat sesuai keahlian. Yaitu dengan penelitian dan eksperimen lapangan.
b) Membangkitkan perasaan Rabbani dan kesadaran eukatif Islam agar timbul kesadaran akan tanggung jawab atas ilmu mereka serta pengalamannya dihadapan sang Penipta pada hari pembalasan.
c) Membangkitkan rasa percaya diri dan keimanan kepada kemuliaan yang diciptaka Allah untuk memuliakan manusia. Bahwasanya segala sesuatu yang telah ia tekuni dengan ikhlas akan menjadikan ia pemuda yang mulia. Menyadarkan ijazah hanyalah lambing bahwa ia telah melewati suatu pendidikan, bukan indicator atas keahlian dalam suatu pekerjaan.

Pendidikan Muslim
Al-Quran telah menunjuk kepada peran guru dari para Nabi dan pengikut mereka, bahwa tugas pokok mereka adalah mengkaji serta mengajarkan ilmu illahi.
Allah swt. mengisyaratkan, bahwa tugas Rasulullah saw. Yang paling penting ialah mengajar al-Kitab dan al-Hikmah kepada manusia dan menyucikan mereka, yakni mengembangkan dan membersihkan jiwa mereka. Allah swt. berfirman:

Artinya: Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqarah: 129)
Dari ayat-ayat ini dapat disimpulkan berbagai tugas pendidikan, yang utama, yaitu:
a. Penyucian : yakni pengembangan, pembersihan dan pengangkatan jiwa kepada Penciptanya, penjauhannya dari kejahatan dan penjaganya agar tetap berada pada fitrahnya.
b. Pengajaran : yakni pengalihan berbagai pengetahuan dan aqidah kepada akal dan hati kaum Mu’min, agar mereka merealisasikan dalam tingkah laku dan kehidupan.
2. Sifat-sifat dan Persyaratan Pendidik Muslim
Agar pengajar dewasa ini dapat menjalankan tugasnya seperti yang diembankan Allah kepada para Rasul dan pengikut mereka, maka guru harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
a. Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola piker guru bersifat Rabbani, sebagaimana telah dijelaskan di dalam surat Ali Imran ayat 79.
Jika guru telah memiliki sifat Rabbani, maka dalam segala kegiatan mendidiknya akan bertuuan menjadikan para palajarnya orang-orang Rabbani juga; yaitu orang-orang yang melihat dampak dan dalil-dalil atas keagungan Allah, khusyuk kepada-Nya dan lain-lain.
Tanpa sifat ini, guru tidak mungkin akan dapat mewujudkan tujuan pendidikan Islam. Karena ibadah kepada Allah, menurut pendapat kita, harus meliputi pandangan kita tentang alam, seluruh perbuatan kita di dalam hidup dan seluruh pikiran kita.
b. Hendaknya guru seorang yang ikhlas. Sifat ini termasuk kesempurnaan sifat Rabbaniyah. Dengan kata lain, hendaknya dengan ptofisinya debagai pendidik dan dengan keluasan ilmunya, guru hanya bermaksus mendapatkan keridlaan Allah, mencapai dan menegkkan kebenaran; yakni menyebarkan ke dalam akal dan menegakkan kebenara ; yakni menyebarkan ke dalam akal anak-anakdan membimbing mereka sebagai para pengikutnya.
Jika keikhlasan telah hilang, akan muncullah sifat saling mendengki di antara para guru, tanpa mau menghiraukan pandangan orang lain. Dalam keadaan seperti itu, maka sifat egoist is yang di dukung hawa nafsu akan meggantikan pola hidup di atas kebenaran.
c. Hendaknya guru bersabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada anak-anak Hal itu memerlukan latihan dan ulangan, bervariasi dalam menggunakan metoda, serta melatih jiwa dalam memikul kesusahan.
d. Hendaknya guru jujur dalam menyampaikan apa yang diserukannya. Tanda kejujuran itu ialah menerapkan anjurannya itu pertama-tama pada dirinya dendiri. Jika ilmu dengan amalnya telah sejalan, maka para pelajar akan mudah meniru dan mengikutinya dalam setiap perkataan dan perbuatannya. Tetapi jika perbuatannya bertentangan dengan seruannya, maka pada para pelajar timbul keengganan mengamalkan apa yang diucapkan gurunya.
Ketidakjujuran guru, cenderung meninbulkan dampak buruk terhadap jiwa para pelajarnya, dan lebih banyak merusak jiwanya daripada menyucikan dan mengangkat akhlak mereka.
e. Hendaknya guru senantiasa membekali diri dengan ilmu dan kesediaan membiasakan untuk trerus mengkajinya. Hendaknya pula guru berpengetahuan luas dengan ilmu yang dikajinya. Sebeb mengajarkan ilmu dan menterjemahkannya bagi anak-anak yang belum baligh hanya akan dapat dilakukan jika guru sendiri telah mencerna dan memahami ilmu itu secara mendalam
f. Hendaknya guru mampu menggunakan berbagai metoda-metoda mengajar secara bervariasi menguasainya dengan baik serta mampu menentukan dan memilih metoda mengajar yang selaras bagi materi pengajaran serta situasi belajar mengajarnya.



Minggu, 04 Desember 2011

مفهوم النظرية التربية الإسلامية

الباب الثّاني

البحث

أ‌. مفهوم التربية
تدل كلمة التربيه علي عملية التنشئة و التنمية للكيان الإنساني, وتشير معاجم اللغة إلي سعة مدلول كلمة [التربية] وتعدد معانيها حيث تشمل ما يأتي [ابن منظور, د ت,1/384,أنس ورفاقه, د ت, 1/321]
• الازدياد والنمو من [ربا- يربو]بمعني [نمي - ينمو]
• الشوء والترعوع من [ربي - يربي] إذا نشأ و ترعوع
• الإصلاح والرعاية من [ربّ - يربّ] بممعني أصلحه

وقد إستعمل القرآن الكريم مفهوم التربيه بمعني التنشئة في موضعين, قوله تعالي : [الإسراء: 24], وقوله {الشعراء: 18].1

فالتربية بالمعنى العام هي كل مؤثر في تكوين الشحص الجسمانى والعقلى والخلقى من حين ولادته إلى موته. وتشمل جميع العوامل سواء كانت مقصودة كا لتربية المنزلية والمدرسية. والتربية بهذا المعنى والحياة شيء واحد. ويمكن إعتبار العالم مدرسة كبرى مدتها من المهد إلى اللحد.

Selasa, 29 November 2011

Rumus Dasar Al Banjari

shollu alan nabi....

huu...kemarin barusan ada festifal al banjari se- Jatim di ITS surabaya, eh sayangnya saya gak bisa ikut lomba, yang lebih ngenes saya juga gak bisa liat, huhuhu... tapi ada kabar gembira dikit se, temen2 saya dari grup zainul musthofa dapet juara 2, alhamdulillah :D

tapi intinya, pagi ini saya akan sedikit berbagi ilmu, :) masalah rumus2 dasar tentang sholawat albanjari (baca; rumus terbang), memang ini sedikit remeh bagi sebagian orang yang seduah rekat dengan banjari, tapi bagi saya, khususnya ketika saya disuruh ngajar kemarin, baru terasa ternyata ( Kok ribet jg yaa... :D ) bengung sendiri..hahahah

soalnya saat saya belajar banjari dulu, saya belajar gak pakek liat teks rumus, saya cuma dengerin aja :D . tapi alhamdulillah kemarin setelah muthola'ah bentar, udah kembali file-file nya, hehehe

belajar banjari itu gampang kok, pokoke antum seneng,,, bisa dech,,antara satu dengan yg laen sama, cuma beda di satu, dua ketukan ajj,, met belajar ya.. sini dowloadnya

Senin, 28 November 2011

DASASILA ILMU FIQIH

Sebagai salah satu cabang keilmuan Islam yang terpopuler, fiqih -yang tanpa sadar sering disalah artikan sebagai syari’ah- merupakan manifestasi dari konsep tauhid yang merupakan ciri khas agama Islam sebagai salah satu agama monotheis. Sebagaimana disiplin ilmu keislaman yang lain, fiqih juga mempunyai sepuluh pokok-pokok dasar -dasasila- sebagai pintu masuk pertama dalam menjelajahi, mengamati dan selanjutnya mengamalkan isi sebuah bangunan keilmuan termegah yang diarsiteki langsung oleh sang Utusan dan para pewarisnya.
Terkait hal ini, al Shaban ra. melantunkan sebuah sya’ir:

إِنَّ مَـبَادِيْ كُلَّ فَـنٍّ عَـشْرَةْ  اَلْحَـدُّ وَالْمَـوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمْرَةْ
وَفَضْـلُهُ وَنِسْـبَةٌ وَالْـوَاضِـعْ  وَاْلإِسْمُ اْلإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعْ
مَسَـائِلُ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى  وَمَنْ دَارَ الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَ


“Sungguh setiap disiplin ilmu mempunyai sepuluh pokok –dasasila-, yakni: definisi, objek kajian, nilai guna, keutamaan mempelajari, korelasi dengan disiplin ilmu yang lain, peletak pertama, predikat keilmuan, landasan hokum yang dipakai, hukum mempelajari, permasalahan yang dibicarakan. Bagian-bagian kesepuluh hal tersebut saling membutuhkan pada yang lain. Barangsiapa berkecimpung dalam keseluruhannya, pasti ia memperoleh kemulyaan.”

Adapun dasasila ilmu fiqih adalah sebagai berikut:
1.Definisi
Pengertian imam Subky bahwasanya ilmu fikih itu adalah: ilmu yang mengatur perbuatan keseharian,yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.

2.Tujuan
Perbuatan-perbuatan mukallaf

3.Faidah
Melaksanakan perintah-perintah allah dan menjauhi larangan-larangannya,dan hal tersebut adalah pengertian taqwa,dan dengan hal tersebut bahagia dunia ahirat diperoleh.

4.Keutamaan
Menunjukkan bahwasannya lebih utama-utamanya ilmu setelah ilmu tauhid adalah al- Qur’an dan hadits .

5.Prosentase
Membandingkan dengan ilmu-ilmu syar’i.

6.Pengarang
Pendapat mujtahid,orang pertama yang menyusun imla’ yaitu imam Zaid bin Aly bin Abi thalib r.a,orang pertama yang menyusun itu adalah muridnya yaitu Imam Mujtahid Abu hanifah an-nu’man rahimallah ta’ala.


7.Sebutan
Ilmu fiqih, atau: ilmu hokum-hukum syar’I, atau: ilmu halal dan haram, atau: fiqih yang terkecil, atau cabang-cabang agama.

8.Refrensi
Qur’an, hadits, ijma’, qiyas.

9.Hukum pembuat undang-undang
•Wajib ain: dalam kemam puan memahami: sahnya ibadah, bersuci, solat, dan puasa, dan sahnya hubungan kepentingan, seperti jual beli dan perkawinan.
•Wajib kifayah: bertambahnya kematangan teraturnya fatwa.
•Sunnah: bertambahnya teraturnya fatwa.

10.Masalah yang dibahas
Banyak diantaranya, seperti: suci itu merupakan syarat untuk melakukan sholat, dalam wudlu membasuh wajah itu berhukum wajib,dan lain sebagainya.



Minggu, 27 November 2011

Hukum Bank Sperma ?


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawan antara suami isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.

Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik menurut pemakalah menarik untuk dibahas serta menganalis dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushulfiqhiyah sehingga kita dapat mengetahuinya.



B. Rumusan masalah
1. Apa saja latarbelakang munculnya bank sperma.?
2. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan.?
3. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum islam.?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian bank sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.

Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.

Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.

Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.

Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang.

B. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan
Perkahwinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkahwinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. Q.S. Al Hujuraat : 13 :

Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Q.S Al Qiyaamah : 39:
Lalu allah menjadikan dari padanya sepasang : laki-laki dan perempuan.

Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.

Oleh sebab itu, mana-mana anak yang dilahirkan hasil dari perkahwinan yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini kerana ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi pingin punya anak hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli aja lalu di suntikkan kedalam alat kelaimin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil.

Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa "Bank Sperma Nobel" -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.

Tapi tidak semudah itu untuk malakukannya islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin sekaligus hubungannya dengan perkawinan.
Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan. oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih seperti : 1. menyerah kepada nasib, 2. adopsi, 3. cerai, 4. poligami, 5. inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma. Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.

Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, "Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan". Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk alinnya seperti yang dijelaskan dalam Q.S. At-Tin Ayat 4 :
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .

Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.

C. Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.

Persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan.? Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
ارتكاب اخف الضررين واجب

Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib

Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لواستمني الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه

Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam :

الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.

Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam oki yang berpusat di jeddah.

Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan :

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Jakarta, 13 Juni 1979

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Dalam malah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.

Ini kerana dari segi hukum, boleh saja mana-mana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk doktor yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.


BAB III
KESIMPULAN

Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat pemakalah dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalo di pikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya), Pertama demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab, Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina, Ketiga, bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin, Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera, Kelima, ketidak bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pe-donor dengan cara onani seperti dijelaskan diatas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu karna kami berpedoman pada al-qur`an 24 An Nuur : 30 :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".


Menjelaskan mengeluarkan kemaluannya tidak boleh apalagi onani, hal ini halal hanya terhadap istrinya saja. Dan yang terakhir pada proses enseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap seroang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.


DAFTAR PUSTAKA

• http://www.mail archive.com/satuxsatu@yahoogroups.com/msg00076.html
• Werner, MichaelA., 2008. Cryobanking. Diperoleh dari :
http://www.mazelabs.com/MLcryobanking.htm
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10147
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung), 21
• http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=78
• http://gempurserkamdarat.blogspot.com/2007/08/bank-sperma-apakah-ukuran-sensitiviti.html


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More