Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan fatwa tak haram bagi umat muslim merayakan hari kasih sayang alias Valentine.
"Label haram akan diberikan jika dalam perayaan Valentine diwarnai dengan maksiat," kata Sekretaris MUI DIY Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, di Yogyakarta Sabtu, 12 Februari 2011 (www.vivanews.com)
Menurut dia, kategori haram bisa terapkan bila perayaan itu terdapat nafsu birahi yang bisa menimbulkan hasrat maksiat. Namun jika dalam perayaan dilakukan wajar, maka tidak haram.
"Memang tradisi Valentine...