Senin, 14 Mei 2012

Festival Sholawat Al Banjari - Haflah Imtihan XXIV PP. Sunan Kalijogo Surabaya

KETENTUAN DAN TATA TERTIB
FESTIVAL SHALAWAT BANJARI HAFLAH IMTIHAN KE- 24
PONDOK PESANTREN SUNAN KALIJOGO SURABAYA

A. KETENTUAN UMUM
1. Kategori dari festival shalawat ini adalah Shalawat Banjari
2. Jumlah personil dalam satu group maksimal 10 orang.
3. Lagu yang dibawakan bebas (berisi pujian kepada Nabi Muhammad SAW dan berbahasa arab).
4. Setiap group menampilkan dua lagu.
5. Pada setiap lagu harus ada irama dasar Banjari.
6. Festival dilaksanakan pada hari Ahad, 8 Juli 2012 mulai pukul 07.30 WIB di Pondok Pesantren Sunan Kalijogo – Simo Kalangan 172K Surabaya.
7. Kejuaraan ditentukan berdasarkan hasil penilaian dewan hakim dengan mengambil lima peserta terbaik dan penghargaan kepada vocal terbaik, koor terbaik, dan banjari terbaik
8. Pengumuman hasil festival dan penyerahan hadiah akan dilaksanakan di akhir acara

B. PENDAFTARAN PESERTA
1. Peserta adalah group yang sudah mendaftarkan diri kepada panitia dan sudah melunasi administrasi
2. Pendaftaran sampai tanggal 4 Juli 2012 di sekretariat panitia (PonPes Sunan Kalijogo Surabaya).
3. Biaya pendaftaran adalah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
4. Contact Person : Amirul Mukminin : 0857 4598 8086 Abd. Mustaghfirin : 0856 269 3269
5. Setiap perwakilan group yang sudah terdaftar wajib mengikuti Technical Meeting yang dilaksanakan hari Minggu tanggal 1 Juli 2012 pukul 13.00 WIB di Musholla PonPes Sunan Kalijogo Surabaya. Dengan menyetorkan judul dan teks shalawat
6. Jumlah Peserta maksimal 45 group.
C. TATA TERTIB FESTIVAL
1. Peserta harus melengkapi atau melunasi administrasi pendaftaran.
2. Peserta tampil sesuai dengan nomor urut undi.
3. peserta dipanggil tiga kali tidak hadir akan diroling ke belakang dengan konsekuensi pengurangan nilai adab.
4. Peserta wajib mengenakan Co Card sesuai dengan pengambilan nomor undi yang telah disiapkan oleh panitia.
5. Durasi penampilan selama 10 menit, persiapan 2 menit.
6. Ketentuan isyarat lampu :
• Lampu kuning pertama sebagai persiapan
• Lampu hijau sebagai tanda mulai
• Lampu kuning kedua sebagai tanda persiapan selesai
• Lampu merah sebagai tanda selesai
Kriteria penilaian :
a. Vokal (40)
1. Keutuhan dan power suara
2. Pengaturan nafas
3. Keindahan suara
4. Kesesuaian vocal dan backing vocal
b. Adab dan Syair (30)
1. Muro'atul kalimat
2. Kesiapan peserta dan Performance
3. Ekspresi dan Penghayatan
c. Musik Banjari (30)
1.Irama Dasar Banjari
2.Variasi Banjari
3.Keserasian Banjari dan Lagu
7. Apabila ada akumulasi nilai yang sama, maka akan diprioritaskan pada nilai vocal.
8. Setiap personil dari masing-masing group hanya boleh tampil satu kali penampilan.
9. Keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat. Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More