BAB SIWAK
I. Arti Siwak
Siwak itu mempunyai dua arti :
1. Arti suatu pekerjaan
2. Sesuatu yang digunakan untuk bersiwak seperti kayu dan lain-lain.1
II. Hukum Bersiwak
Hukum bersiwak adalah sunnah dalam setiap keadaan, kecuali bagi orang yang berpuasa ketika tergelincirnnya matahari, maka berhukum makruh, kemakruhan tersebut hilang ketika terbenamnya matahari, akan tetapi imam Nawawi berpendapat tidak adanya kemakruhan secara mutlak.
III. Dalil Menerangkan Tentang Bersiwak
“Mengerjakan dua rakaat sholat dengan bersiwak itu lebih baik, dari pada tujuh puluh roka’at tanpa bersiwak.”
“Andaikan saja Aku tidak khawatir memberatkan umatku, pastilah mereka Aku perintahkan bersiwak setiap hendak melakukan sholat.”
IV. Waktu Bersiwak
Dalam setiap keadaan bersiwak berhukum sunnah bahkan sunnah muakkad ketika:
1. Berubahnya bau mulut karena iam terlalu lama atau karena setelah memakan sesuatu yang mempunyai bau tak sedap seperti bawang merah/putih, petai, jengkol dan lain-lain.
2. Ketika hendak melaksanakan sholat.
3. Ketika bangun tidur
4. Begitu juga berhukum sunnah muakkad selain ketiga waktu di atas, yaitu ketika :
1. Akan tidur 10. Berkumpul dengan teman
2. Wudlu 11. Berkumpul dengan istri
3. Membaca Al-Qur’an 12. Haus
4. Membaca Hadist 13. Sekarat mati
5. Mempelajari Ilmu 14. Waktu makan sahur
6. Dzikir 15. Akan makan
7. Masuk Ka’bah 16. Setelah sholat witir
8. Masuk Rumah 17. Akan bepergian
9. Berkumpul suami 18. Datang dari bepergian.
V. Alat Yang Digunakan untuk Bersiwak
Setiap sesuatu yang kasar dan bisa menghilangkan kotoran gigi boleh digunakan untuk bersiwak, walaupun berupa kain, sikat gigi dan lain-lain, bahkan dengan menggunakan jari orang lain yang kasarpun boleh digunakan, dengan catatan mendapat izin dari orang tersebut. Tetapi yang paling utama adalah menggunakan kayu arok.
VI. Niat Bersiwak
Seseorang yang mau bersiwak, hendaknya ia berniat untuk melaksanakan kesunatan. Melakukan niat tersebut, apabila bersiwak dilakuhkan di luar serangkaian ibadah, seperti; bangun tidur dan lain-lain. Sedangkan bila bersiwak di dalam serangkaian ibadah maka mendapatkan kesunatan karena niat untuk ibadah itu sendiri sudah mengandung (mewakili) niat bersiwak. Begitu pula saat akan gosok gigi, hendaknya ia niat bersiwak karena dengan niat tersebut seseorang akan mendapatkan pahala kesunatan. Adapun niatnya sebagai berikut:
“Aku niat melakukan kesunatan bersiwak karena Alloh Ta’ala.”
VII. Tata Cara Bersiwak
Hendaklah memegang siwak dengan tangan kanan dan disunnahkan meletakkan jari kelingking di bawah siwak, adapun jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk berada di atas siwak serta ibu jari diletakkan di bawah kepala siwak kemudian memulainya dari setengah mulut bagian kanan, dilanjutkan setengah mulut bagian kiri baik bagian dalam maupun luar sampai pada gigi geraham dengan arah memanjang ataupun melebar, kemudian pada gigi yang belum tergosok dan lidah dengan arah memanjang, diteruskan dengan menggerakkan siwak pada langit-langit tenggorokan kemudian meletakkan siwak di belakang telinga kiri setelah memakainya.
Catatan: Para ulama menghukumi sunnah, pada permulaan bersiwak berdo’a.
Berhukum makruh menggunakan siwak yang panjangnya melebihi satu jengkal.
VIII. Faedah-Faedah Bersiwak
1. Membersihkan mulut
2. Memutihkan gigi
3. Mengharumkan bau mulut
4. Menguatkan gusi
5. Membersihkan tenggorokan
6. Menambah kefasihan bicara
7. Menambah kecerdasan
8. Menghilangkan basah-basah di mulut ketika akan mati.
9. Menajamkan penglihatan
10. Menegakkan punggung
11. Melipatgandakan pahala
12. Mendapatkan ridho Alloh
13. Ditakuti musuh
14. Dijauhi syaitan
15. Mengingatkan membaca Syahadat
0 komentar:
Posting Komentar