Jumat, 29 Oktober 2010

BAB HADATS

BAB HADATS

A. Pengertian Hadats
Hadats menurut arti bahasa adalah sesuatu yang baru, sedangkan hadats menurut arti syara’ adalah nama sesuatu yang berada pada anggota tubuh yang bisa mencegah keabsahan ibadah sholat sekiranya syara’ tidak memberikan toleransi.

B. Pembagian Hadats
Hadats di bagi menjadi dua, yaitu hadats kecil dan hadats besar

C. Sebab-Sebab Hadats
1. Karena keluarnya sesuatu selain mani baik dari dubur atau qubul baik berupa hal-hal yang biasa keluar atau tidak, seperti; air kencing, tahi, madzi, wadli, darah, batu kecil, ulat atau belatung.
”Atau (jika) salah satu di antara kalian keluar dari tempat buang air.”
2. Hilangnya akal disebabkan tidur dengan posisi duduk tanpa menetapkan pantat atau karena mabuk, gila, epilepsi, pingsan dan lain-lain.3
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan tanpa penghalang pada usia yang pada umumnya bisa menimbulkan syahwat.
4. Menyentuh kemaluan dan lubang dubur baik milik sendiri atau orang lain dengan telapak tangan bagian dalam tanpa penghalang. Baik menyentuh kemaluan orang hidup atau mati, besar atau kecil, laki-laki atau perempuan.
D. Hal-hal yang Diharamkan Bagi Orang yang Hadats:
1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
5. Menyentuh sampul mushaf selama sambung dengan mushaf
6. Menyentuh tempat mushaf selama didalamnya
7. Menyentuh sesuatu di dalamnya terdapat tulisan Al-Qur’an yang tujuannya untuk dipelajari.5

Hadats di atas biasa disebut dengan hadats kecil dan hadats tersebut menyebabkan batalnya wudlu dan menyebabkan wajibnya wudlu’
Iantara sebab-sebab hadats yang lain selain tersebut di atas, yang biasa disebut dengan hadats besar yang mewajibkan mandi ialah:
1. Masuknya khasafah pada kelamin perempuan/ bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan.
2. Keluarnya air mani walaupun hanya sedikit, karena bermimpi atau yang lainnya.
3. Keluarnya darah haid
4. Keluarnya darah nifas
5. Melahirkan
6. Mati.
Apabila seorang dalam keadaan salah satu hadats di atas, untuk mensucikan harus dengan mandi besar.
Hal-hal yang diharamkan bagi orang junub:
1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf
5. Beriam diri di masjid
6. Membaca Qur’an
Adapun orang yang haid juga diharamkan:
1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membaw mushaf
5. Beriam diri di masjid
6. Membaca Qur’an
7. Berpuasa
8. Thalaq
9. Melewati masji apabila takut darahnya menetes
10. Mengambil kenikmatan pada anggota antara pusat dan lutut.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

1 komentar:

Masukkan komentar Anda...ini sangat bermanfaat gan

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More