PENDAHULUAN
Abu Muhammad Ibn Muhammad Ibn Mahmud al-Maturidi lahir di Samarkand pada pertengahan ke dua dari abad ke sembilan Masehi dan meninggal di tahun 944 Masehi. Ia adalah pengikut Abu Hanifah dan faham-faham teologinya banyak persamaannya dengan faham-faham yang dimajukan Abu Hanifah. Sistem pemikiran teologi yang ditimbulkan Abu Mansur termasuk dalam golongan teologi Ahli Sunnah dan dikenal dengan nama al-Maturidiyah.1
Literatur mengenai ajaran-ajaran Abu Mansur dan aliran Maturidiyah tidak sebanyak literatur mengenai ajaran-ajaran Asy’ariyah. Buku-buku yang banyak membahas soal sekte-sekte sperti buku-buku al-Syahrastani, Ibnu Hazm, al Bagdadi dan lain-lain tidak memuat keterangan-keterangan tentang al-Maturidi atau pengikut-pengikutnya. Karangan-karangan al-maturidi sendiri masih belum dan tetap dalam bentuk Mahtutat.
Diantara Mahtutat itu adalah Kitab al Tauhid dan Kitab Ta’wil al-Qur’an. Seterusnya ada pula yang karangan-karangan yang dikatakan disusun oleh al-maturidi yaitu Risalah fi al-’Aqa’id dan Syarh al-Fiqh al-Akbar. Keterangan-keterangan mengenai pendapat-pendapat al Maturidi dapat diperoleh lebih lanjut dari buku-buku yang dikarang oleh pengikut-pengikutnya seperti Isyarat al-Maram oleh al-Bayadi dan Usul al-Din oleh al-Bazdawi.
B. AL-MATURIDIYAH, dan PEMIKIRANNYA
Sebagai pengikut Abu Hanifah yang banyak memakai rasio dalam pandangan keagamaannya, al-Maturidi banyak pula memakai akal dalam teologinya. Oleh karena itu diantara teologinya dan teologi yang ditimbulkan oleh al-Asy’ari terdapat perbedaan, sungguhpun keduanya timbul sebagai reaksi terhadap aliran Mu’tazilah.
Dalam soal sifat-sifat Tuhan terdapat persamaan antar al-Asy’ari dan al-Maturidi. Baginya Tuhan juga mempunyai sifat-sifat.2 Maka menurut pendapatnya, Tuhan mengetahui bukan dengan dzatnya, tetapi mengetahui dengan pengetahuan Nya, dan berkuasa bukan dengan dzat-Nya.3
Tetapi dalam soal perbuatan-perbuatan manusia, al-Maturidi sependapat dengan golongan Mu’tazilah, bahwa manusialah sebenarnya yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya.4 Dengan demikian ia mempunyai paham qadariyah dan bukan faham jabariyah atau kasb Asy’ari.
Sama dengan al-Asy’ari, al-Maturidi menolak ajaran Mu’tazilah tentang al-salah wa al-aslah, tetapi disamping itu al-Maturidi berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu.5 Al-Maturidi juga tidak sepaham dengan Mu’tazilah tentang al-Qur’an yang menimbulkan heboh itu. Sebagi al-Asy’ari ia mengatakan bahwa kalam atau sabda Tuhan tidak diciptakan tetapi bersifat qadim.
Mengenai soal dosa besar Al-Maturidi sefaham dengan al-Asy’ari yaitu: bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin, dan soal dosa besarnya akan ditentukan Tuhan kelak di akhirat. Ia pun menolak faham posisi menengah kaum mu’tazilah.
Tatapi soal al-wa’ad wa al-wa’id Al-Maturidi sefaham dengan Mu’tazilah. Janji-janji dan ancaman-ancamanTuhan, tak boleh tidak mesti terjadi kelak. Dan juga dalam soal anthropomorphisme6 Al-Maturidi sealiran dengan Mu’tazilah. Ia tidak sependapat dengan al-Asy’ari bahwa ayat-ayat yang menggambarkan Tuhan mempunyai bentuk jasmani tak dapat diberi interpretasi atau ta’wil. Menurut pendapatnya tangan, wajah dan sebagainya mesti diberi arti majazi atau kiasan.
Salah satu pengikut penting Al-Maturidi ialah Abu al-Yusr Muhammad al-Bazdawi (421-493 H), nenek al-Bazdawi adalah murid Al-Maturidi, dan al-Bazdawi mengetahui ajaran-ajaran Al-Maturidi dari orang tuanya. al-Bazdawi sendiri mempunyai murid-nurid dan salah seorang dari mereka ialah Najm al-Din Muhammad al-Nasafi (460-537 H), pengarang buku al-’Aqa’idal Nasafiah.
Seperti al-Baqillani dan al-Juwaini, al-Bazdawi tidak pula selamanya sefaham dengan al-Maturidi. Antara ke dua pemuka aliran Maturidiah ini, terdapat perbedaan faham sehingga boleh dikatakan bahwa dalam aliran Maturidiyah terdapat dua golongan; golongan Samarkand yaitu pengikut-pengikut al-Maturidi sendiri, dan golongan Bukhara yaitu pengikut-pengikut al-Bazdawi. Kalau golongan Samarkand mempunyai faham-faham yang lebih dekat kepada faham Mu’tazilah, sedangkan golongan Bukhara mempunyai pendapat-pendapat yang lebih dekat kepada pendapat-pendapat al-Asy’ari.
Al-Maturidi, bertentangan dengan pendirian Asy’ariyah tetapi sefaham dengan Mu’tazilah, juga berpendapat bahwa akal dapat mengetahui kewajiban manusia berterimakasih kepada Tuhan. Hal ini dapat diketahui dari keterangan al-Bazdawi berikut;
“Percaya kepada Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya sebelum adanya wahyu adalah wajib dalam faham Mu’tazilah…al-Syaikh Abu Mansur al-Maturidi dalam hal ini sefaham dengan Mu’tazilah, demikian jugalah umumnya ulama Samarkand dan sebagian dari alim-ulama Irak”.7
Keterangan ini diperkuat oleh Abu ‘Uzbah:
“Dalam pendapat Mu’tazilah orang yang berakal, muda-tua, tak dapat diberi maaf dalam soal mencari kebenaran. Dengan demikian, anak yang telah berakal mempunyai kewajiban percaya kepada Tuhan. Jika ia sekiranya mati tanpa percaya pada Tuhan, ia mesti diberi hukum. Dalam Maturidiah anak yang belum baligh tidak mempunyai kewajiban apa-apa. Tetapi al-Maturidi berpendapat bahwa anak yang telah berakal berkewajiban mengetahui Tuhan. Dalam hal ini tak terdapat perbedaan antara al-Maturidiah dan Mu’tazilah”.8
Kalau uraian al-Bazdawi, Abu ‘Uzbah dan lain-lain memberi keterangan yang jelas tentang pendapat al-Maturidi mengenai soal mengetahui Tuhan dan kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, keterangan yang demikian tidak dijumpai dalam soal baik dan buruk. Al-Bazdawi umpamanya, mengatakan bahwa akal tidak dapat mengetahui kewajiban mengerjakan baik dan menjauhi yang buruk, karena akal hanya dapat mengetahui baik dan buruk saja, sebenarnya Tuhan-lah yang menentukan kewajiban mengenai baik dan buruk.9 Tetapi al-Bazdawi tidak menjelaskan apakah pendapat itu juga merupakan pendapat al-Maturidi.
Bagi kaum Mu’tazilah dan kaum Maturidiah, perintah dan larangan Tuhan erat hubungannya dengan sifat dasar (nature) perbuatan yang bersangkutan, dengan perkataan lain upah dan hukuman bergantung pada sifat yang terdapat dalam perbuatan itu sendiri.1
Akal kata al-Maturidi, mengetahui sifat baik yang terdapat dalam yang baik dan sifat yang buruk yang terdapat dalam yang buruk, dengan demikian akal juga tahu bahwa berbuat baik adalah baik dan berbuat buruk adalah buruk, dan pengetahuan inilah yang memestikan adanya perintah dan larangan. Akal, kata al-Maturidi selanjutnya, mengetahui bahwa bersikap adil dan lurus adalah baik dan bahwa bersikap sebaliknya adalah buruk. Oleh karena itu akal memandang mulia orang yang adil serta lurus dan memandang rendah sikap sebaliknya. Akal selanjutnya memerintah manusia mengerjakan perbuatan-perbuatan yang akan mempertinggi kemuliaan dan melarang manusia mengerjakan perbuatan yang merendahkan. Perintah dan larangan dengan demikian, menjadi wajib dengan kemestian akal (fayajib al-amr wa al-nahy bidarurah al-’aql).
Jelaslah bahwa dalam pendapat al-Maturidi, akal dapat mengetahui baik dan buruk. Tetapi yang menjadi pertanyaan apakah akal bagi al-Maturidi dapat mengetahui kewajiban berbuat baik dan menjauhi kejahatan. Uraian di atas tidak memberi pengertian bahwa akal dapat mengetahui hal itu. Yang diwajibkan akal, menurut uraian itu, ialah adanya perintah dan larangan, dan bukan mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk. Akal tak dapat mengetahui kewajiban itu. Sekiranya dapat maka keterangan al-Maturidi di atas seharusnya berbunyi fayajib i’tinaq al-hasan wa ijtinab al-qabih bidarurah al-’aql. Yang dapat diketahui akal hanyalah sebab waibnya perintah dan larangan Tuhan.
Pendapat al-Maturidi di atas diterima oleh para pengikutnya di Samarkand. Adapun pengikutnya di Bukhara (al-Bazdawiyah), mereka mempunyai faham yang berlainan sedikit. Perbedaan faham antara golongan Samarkand dan Bukhara berkisar sekitar persoalan kewajiban mengenai Tuhan.
Seperti dilihat sebelumnya, adanya perbedaan faham antara Samarkand dan Bukhara, bahwa al-Maturidi sefaham dengan Mu’tazilah, yang berpendapat bahwa matangnya akallah yang menentukan kewajiban mengetahui Tuhan bagi anak, dan bukan tercapainya umur dewasa oleh anak itu. Golongan Bukhara tidak mempunyai faham demikian. Dalam faham mereka akal tidak mampu untuk menentukan kewajiban, akal hanya mampu untuk mengetahui sebanya kewajiban. Akal bagi mereka adalah alat untuk mengetahui kewajiban dan menentukan kewajiban (al-mujib) ialah Tuhan.11
Dengan demikian akal menurut faham golongan Bukhara tidak dapat mengetahui kewajiban-kewajiban dan hanya dapat mengetahui sebab-sebab yang membuat kewajiban-kewajiban menjadi kewajiban. Akibat dari pendapat demikian ialah bahwa mengetahui Tuhan dalam arti berterimakasih kepada Tuhan, sebelum turunnya wahyu tidaklah wajib bagi manusia. Dan ini memang merupakan pendapat golongan Bukhara. Alim ulama Bukhara berpendapat, sebelum adanya Rasul-rasul, percaya kepada Tuhan tidaklah diwajibkan dan tidak percaya kepada Tuhan bukanlah merupakan dosa.12
Dalam memberikan komentar terhadap QS. Thaha, 20:134, al-Bazdawi mengatakan bahwa menurut ayat ini kewajiban-kewajiban tidak ada sebelum pengiriman rasul-rasul dan dengan demikian percaya kepada Tuhan sebelum turunnya wahyu tidaklah wajib. Kewajiban-kewajiban itu ditentukan hanya oleh Tuhan dan ketentuan-ketentuan Tuhan itu tidak dapat diketahui kecuali melalui wahyu.13
Bagi al-Bazdawiah bahwa akal tak dapat mengetahui kewajiban berterimakasih kepada Tuhan. Begitu juga akal tidak merupakan mujib, yaitu yang menentukan kewajiban-kewajiban bagi manusia, yang menjadi mujib dalam fahamnya hanyalah Tuhan.
Sebaliknya Maturidiyah Samarkand mengadakan per-bedaan antara sifat terpujinya mengetahui Tuhan dan ber-terima kasih kepada-Nya atas nikmat yang dianugerahkan-Nya dan sifat terpujinya perbuatan menjauhi kejahatan. Argumen yang dipakai untuk mengadakan perbedaan ini mungkin sekali seperti berikut ini. Dalam hidup sehari-hari akal dapat mengetahui keharusan berterimakasih kepada pemberi nikmat. Tuhan adalah pemberi nikmat terbesar. Untuk dapat berterimakasih kepada-Nya orang harus mengetahui Tuhan (dari sinilah timbulnya faham kewajiban mengetahui Tuhan).
Dalam hal baik dan buruk tak terdapat unsur penerima nikmat dan pemberi nikmat. Dengan demikian akal dalam hal ini tak mempunyai petunjuk yang kuat untuk mengetahui tentang kewajiban melaksanakan pengetahuan tentang baik dan buruk. Inilah mungkin sebabnya maka akal, dalam pendapat Maturidiyah Samarkand, hanya bisa sampai kepada tingkat dapat memahami perintah-perintah dan larangan-larangan Tuhan mengenai baik dan buruk dan tidak pada kewajiban berbuat baik dan menjauhi kejahatan.
C. PENUTUP
Dari uraian di atas kiranya dapat disimpulkan seperti berikut;
1. Dalam aliran al-Maturidiah terdapat dua golongan, yaitu golongan Samarkand (pengikut al-Maturidi) dan golongan Bukhara (pengikut al-Bazdawi). Kalau golongan Samarkand lebih dekat kepada faham Mu’tazilah sedangkan golongan Bukhara lebih dekat dengan faham al-Asy’ari.
2. Perbedaan faham antara al-Maturidiah dan al-Bazdawiyah berkisar pada masalah kewajiban mengenai Tuhan. Menurut al-Maturidi bahwa mengetahui Tuhan wajib menurut akal (bi’uqulihim) walaupun pemberitaan dari Rasul tak ada. Dalam faham al-Bazdawiyah berpendapat bahwa akal tidak mampu untuk menentukan kewajiban, akal hanya mampu untuk mengetahui sebabnya kewajiban.
CATATAN:
1. Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986, hlm. 76.
2. Abu Yusuf Muhammad al-Bazdawi, Kitab Usul al-Din, Ed. Dr. Hans Peter Linss, Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1963, hlm. 34.
3. Al-Maturidi, Kitab Syarh al-Akbar, Hyderabad: Dar’irah al-Ma’arif al-Nizamiah, 1321 H, hlm. 22.
4. Ibid, hlm. 11.
5. Ibid, hlm. 122.
6. Antropomorphisme adalah paham jisim pada Tuhan, lihat Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999, hlm. 223.
7. Al-Bazdawi, op.cit, hlm. 207.
8. Abu ‘Uzbah, Al-Rawdah al-Bahiah fima bayn al-Asy’ariyah wa al-Maturidiah, Hyderabad, 1322 H., hlm. 37.
9. Al-Bazdawi, op.cit., hlm. 92.
10. Muhammad Abduh, “Hashiyah ‘ala al-Aqa’id al-’Adudiah”, Ed. Sulayman Dunya dalam Al-Shaykh Muhammad Abduh bayn al-Falasifah wa al-Kalamiyin, Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1958, hlm.565.
11. Kamal al-Din Ahmad al-Bayadi, Isyarat al-Maram min ‘Ibarat al-Imam, Ed. Yusuf Muhammad ‘Abd al-Razzaq, Kairo: Mustafa al-babi al-Halabi wa Awladuh, 1949, hlm. 75.
12. Abu ‘Uzbah, op.cit., hlm. 38.
13. Al-Bazdawi, op.cit., hlm. 209.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abduh, Muhammad, “Hashiyah ‘ala al-Aqa’id al-’Adudiah”, Ed. Sulayman Dunya dalam Al-Shaykh Muhammad Abduh bayn al-Falasifah wa al-Kalamiyin, Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1958.
Al-Bayadi, Kamal al-Din Ahmad, Isyarat al-Maram min ‘Ibarat al-Imam, Ed. Yusuf Muhammad ‘Abd al-Razzaq, Kairo: Mustafa al-babi al-Halabi wa Awladuh, 1949.
Al-Bazdawi, Abu Yusuf Muhammad, Kitab Usul al-Din, Ed. Dr. Hans Peter Linss, Kairo: ‘Isa al-Babi al-Halabi, 1963.
Al-Maturidi, Kitab Syarh al-Akbar, Hyderabad: Dar’irah al-Ma’arif al-Nizamiah, 1321 H.
Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986.
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1999.
‘Uzbah, Abu, Al-Rawdah al-Bahiah fima bayn al-Asy’ariyah wa al-Maturidiah, Hyderabad, 1322 H.
0 komentar:
Posting Komentar