fahriahmadsafar.blogspot.com

info lomba sholawat albanjari, bisa temen2 update disni, tak tunggu ... .

fahriahmadsafar.blogspot.com

info lomba sholawat albanjari, bisa temen2 update disni, tak tunggu ... .

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

fahrielbanjari.blogspot.com/

KOSONG.

fahrielbanjari.blogspot.co

KOSONG.

Rabu, 07 Desember 2011

PENDIDIKAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN

a. Pengertian Pendidikan
Pendiddikan adalah ilmu yang sistematis atau pengajaran yang berhubungan dengan prinsip dan metode mengajar, pengawasan dan bimbingan pribadi
Istilah pendidikan bekenaan dengan prinsip yang luas dari pmeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masysrakat yang baru (generasi muda) bagi penunaian kewajiban dan tanggung jawabnya didalam masyarakat.
Menurut Richey R.W, pendidikan adlah suatu aktifitas social yang esensial yang memungkinkan masyarakat yang komplek, moderen. Fungsi pendidikan ini mengalami proses spesialisasi dan melembaga dengan pendidikan informal diluar sekolah.
Menurut Brubacher, pendidikan adalah suatu proses dimana potensi (kemampuan, kapasitas) manusia yang mudah dipengaruhi oleh kebiasaan yang baik oleh alat (media) yang disusun sedemikian rupa dan dikelolah oleh manusia untuk menolong orang lain
atau dirinya sendiri guna mencapai tujuan yang ditetapkan.

Menurut Syam, M. N, pendidikan adalah aktifitas dan usaha manusia unutk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi pribadinya yaitu rohani (pikir, perasa, karsa, cipta dan budi nurani) dan jasmani (panca indera serta keterampilan)

b. Pengertian Mendidik, Pendidik dan Situasi Pendidikan
Mendidik ialah Memimpin/ memfasilitasi anak. Mendidik adalah pengertian yang sangat umum yang meliputi semua tindakan mengenai gejala – gejala pendidikan.
Pendidik adalah seorang yang tugasnya membimbing atau memimpin / memfasilitasi pertumbuhan anak jasmani maupun rohaninya.
Situasi Pendidikan adalah suatu latar tempat berlangsungnya pendidikan itu. Berdasarkan penyelenggaraan pendidikan maka lingkungan pendidikan dibagi menjadi tiga: pendidikan informal, formal dan non formal.
Pendidikan informal adalah pendidikan yang terjadi dalam lingkungan keluarga yang berlangsung secara alamiah dan wajar.
Pendidikan formal adalah pendidikan yang secara sengaja dan dilaksanakan dengan aturan – aturan yang ketat, seperti harus berjenjang dan berkesinambungan.
Pendidikan nonformal adalah pendidikan dilingkungan masyarakat, tidak dibpersyaratkan berjenjang dan berkesinambungan serta dengan aturan – aturan yang lebih longgar

c. Persamaan dan Perbedaan Pergaulan dan Pendidikan, pendidikan sebenarnya berlaku dalam pergaulan antara orang dewasa dan anak. Pendidikan kita dapati dari pergaulan antara orang dewasa dan anak tetapi pergaulan antara orang dewasa dengan orang dewasa tidak disbut pendidikan (pergaulan pedagogis) sebab didalam pergaulan itu orang dewasa menerima dan bertanggungjawab sendiri terhadaap pengaruh dalam pergaulan itu yang ada adalah saling membelajarkan.

d. Perbedaan Pendidikan dengan Tindakan Instingtif
Tindakan instingtif berbeda dengan pendidikan,tindakan instingtif tidak terdapat pengertian tentang tujuan terakhir dari tindakan itu, dan tindakan itu dilakukan otomatis dan tidak bebas, tindakan itu tidak dipelajari dan tidak berdasarkan pengalaman. Binatang “mendidik” anak – anak nya secara instingtif, kemampuan – kemampuan untuk belajar yang ada pada binatang itu sudah ada dalam pembawaan dan akan berkembang dengan sendirinya tanpa pengaruh dari luar. pendidikan yang dilakukan terhadap binatang berlainan dengan pendidikan yang dilakukan terhadap manusia, pada manusia haruslah dipehitungkan pula perkembangan psikisnya, manusia adalah makhluk yang berbudi, berpikir, dengan itu manusia dapat memilih mana yang akan dilakukan dan mana yang tidak, ia lebih bebas dalam melakukannya tetapi tetap bertanggung jawab dan itulah yang disebut pendidikan.

e. Perbedaan gejala kekanak-kanakan dan gejala kedewasan
Pada anak-anak memiliki gejala-gejala sebagai berikut:
-Mencari bentuk
-Tak mempunyai ketetapan
-Tak ada kemerdekaan
-Kelihatan mudah berubah
-Lemah
-Memerlukan bantuan
-Sangat mudah terpengaruh (belum punya keyakinan yang tetap)
Pada orang dewasa memiliki gejala-gajala sebagai berikut:
-Menampakkan diri sebagai bentuk
-Beranggapan mempunyai ketetapan
-Merdeka
-Tetep, stabil
-Kuat
-Membantu
-Tahu mengambil dan menentukan jalan (tidak bergantung kepada orang lain)

f. Maksud teori pendidikan nativisme, empirisme dan konvergensi
Teori empirisme atau teori tabularasa mengatakan bahwa anak yang baru lahir diumpamakan sebagai kertas putih bersih yang belum ditulisi. Jadi sejak lahir anak tidak mempunyai bakat dan pembawaan apa-apa, menurut John Locke ini disebut juga empirisme, yaitu suatu aliran yang berpendapat bahwa segala kecakapan dan pengetahuan manusia timbul dan pengalaman yang masuk melalui alat indra.
Teori navitisme merupakan lawan dari teori empirisme.Navitus (latin) berarti karena kelahiran. Aliran nativisme berpendapat bahwa tiap-tiap anak dilahirkan sudah mempunyai berbagai pembawaan yang akan berkembang sendiri menurut arahnya masing- masing. Aliran pendidikan yang menganut paham nativisme disebut aliran pesimisme. Untuk mengambil kebenaran dari keduanya , William Stern, ahli ilmu jiwa bangsa Jerman, telah memadukan kedua teori itu menjadi satu teori yang disebut teori konvergensi.
Teori konvergensi dipengaruhi dua faktor: pembawaan dan lingkungan. Diakui bahwa anak lahir memiliki potensi berupa pembawaan. Namun pembawaan sifatnya potensial yang harus dikembangkan melalui pengaruh lingkungan , termasuk lingkungan pendidikan. Oleh sebab itu tugas pendidik adalah menghantarkan perkembangan semaksimal mungkin potensi anak sehingga kelak menjadi orang yang berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, nusa, dan, bangsanya.

g. Tujuan pendidikan secara umum
Membawa anak kepada kedewasaannya, yang berarti bahwa ia harus dapat menentukan masa depan diri sendiri dan bertanggung jawab sendiri. Anak harus dididik menjadi orang yang sanggup mengenal dan berbuat menurut kesusilaan. Orang dewasa adalah orang yang sidah mengetahui dan memiliki nilai – nilai hidup, norma–norma kesusilaan, keindahan, keagamaan dan kebenaran sesuai dengan nilai–nilai dan norma–norma itu serta bertanggungjawab atas apa yang ia lakukan. Semua pendidikan dimaksudkan untuk membawa si anak agar ia selalu berbakti kepada Tuhannya, selalu hidup menuruti dan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh agamanya.

h. Jenis-Jenis Tujuan Pendidikan
Menurut Langeveld dalam bukunya Beknopte Theoretische Paedagogiiek tujuan pendidikan sebagai berikut:
a. Tujuan Umum, disebut juga tujuan sempurna ialah tujuan yang seharusnya menjadi tujuan orang tua atau pendidik lain yang ditetapkan oleh pendidik dan dihubungkan dengan kenyataan yang terdapat pada anak didik
b. Tujuan-tujuan Tak Sempurna, Ialah tujuan mengenai segi-segi kepribadian manusia tertentu yang hendak dicapai , tujuan ini bergantung kepada tujuan umum.
c. Tujuan–tujuan Sementara, merupakan tingkatan-tingkatan untuk menuju kepada tujuan umum, atau merupakan tempat-tempat pemberhentian sementara pada jalan yang menuju ke tujuan umum.Untuk mencapai tujuan sementara itu di dalam praktek harus mengingat dan memperhatikan jalannya perkembangan pada anak.
d. Tujuan Perantara, tujuan ini bergantung pada tujuan-tujuan sementara. Dengan memperhatikan tujuan sementara itu kita memberikan suatu permaianan dengan menggunakan alat tertentu dan cara bermain tertentu (tujuan perantara). Jika anak menguasai teknik permainan dan cara menggunakan alat dan dapat memainkannya, maka perantara itu tercapai.
e. Tujuan Insidental, tujuan ini sebagai kejadian-kejadian yang merupakan saat-saat yang terlepas pada jalan menuju ke tujuan umum.

i. Perbedaan tujuan pendidikan menurut Undang – Undang No. 12 Tahun 1954, GBHN tahun 1998, dan Undang – Undang No. 20 tahun 2003.

Selasa, 06 Desember 2011

Sekolah dan Pendidikan Islam



Sekolah dan Pendidikan Islam
1. Tugas dan Perkembangan Sekolah
Islam mempunyai saham pertama dalam mengadakan pendidikan yang terarah dan bertujuan, yaitu ketika ad-Din menggariskan dua sendi asasi bagi kelangsungan pendidikan yang terarah. Kedua sendi itu ialah: (1) tujuan yang jelas dan tertentu, yaitu beribadah kepada Allah swt semata, mengenal dan beriman kepada-Nya di dalam seluruh Agama swt. semata, mengenal dan beriman kepada-Nya di dalam seluruh Agama samawi; (2) kurikulum yang menggariskan materi berpikir dan bertingkah laku tertentu, yaitu taat kepada Rasul-Nya, dalam rangka upaya agar generasi berikutnya memelihara dan mengamalkan segala tuntutannya, kemudian mentransformasikannya kepada generasi penerus.

2. Sekolah pada masa Rasulullah saw
Sekolah ini mempunyai cabang yang disebut “sekolah malam”. Para pelajarnya adalah orang-orang pedesaan dan orang-orang fakir yang datang berlindung kepadanya dan tidur di sana. Mereka memadukan antara belajar keagamaan dan keduniawian. Sehingga jika telah mendapatkan keterampilan bekerja atau lapangan pekerjaan, mereka mencari rizki. Tetapi mereka tetap selalu datang ke sekolah mereka di waktu siang untuk menuntut ilmu dan melaksanakan ibadah.

Masjid terus menjalankan dua fungsi yaitu sebagai tempat ibadah dan pendidikan islam, tanpa ada pemisahan yang jelas antara keduanya. Pendidikan anak-anak menjadi suatu pekerjaan bebas yang memiliki system desentralisasi, yang dari waktu ke waktu tunduk pada kepada pengawasan Negara.


3. Sekolah Modern
a. Sebab-Sebab adanya Sekolah Modern
Adanya sekolah modern dengan bentuk seperti yang kita lihat disebabkan oleh perubahan system kehidupan politik. Negara memperhatikan segala urusan bangsa dan memandang dirinya bertanggung jawab atas masalah sandang panganya, sumber-sumber rizki, kekayaan, arah politik dan sebagainya.
Seluruh urusan ini dibangun berdasarkan pengajaran dan pendidikan. Pendidikan mengembangkan sumber daya manusia, menurut istilah mereka yang menyebabkan lahirnya segala macam kekayaan. Individu masyarakat dididk supaya cinta bekerja serta mengeksploitasi kekayaan bumi dan Negara, dengan metode yang efisien.
Kritik Terhadap Sebab-Sebab Ini dan Sikap Terhadapnya:
Bahwa kita gariskan tujuan asasi sekolah yaitu pemantapan pendidikan islam dengan segala asas dan tujuannya; sediakanlah untuknya guru-guru serta orang-orang bertanggung jawab yang percaya kepada tujuannya; dan berikan mereka kesempatan untuk melangkah di atas asas menuju terssebut, niscaya segala sesuatu dalam rangka upaya itu akan berjalan secara terpola, dan besarlah harapan kita dapat memetik hasil yang baik dari sekolah ini, baik dalam lapangan social, ekonomi dan sebagainya.
Tugas-Tugas Sekolah Modern



a.Tugas Membersihkan
Sebelum menyajikan aqidah dan ilmu kepada anak anak,terlebih dahulu hendaknya sekolah menyeleksi hakikat dari segala kotoran pandangan,kekeliruan agar aqidah anak anak tetap selamat,akal merekalurus dan pengetahuan mereka benar.
Upaya tersebut salah satu watak pendidikan islam dan sekaligus merupakan salah satu tujuan serta tugas yang paling pokok yang hendak dilealisir.Adapaun sebab sebabnya sebagai berikut ini:
a). Menurut pandangan islam,manusia dilahirkan dengan membawa fitrah yang tanpa noda.Tapi tertimpa kerusakan melalui masyarakat yang rusak.
b). Sebagai mana digambarkan oleh islam, jiwa manusia mempunyai kecenderungan untuk melakukan kejahatan atau kebaikan.
c). Allah menguji manusia dengan menghadapakannya kepada dua perkara: memilih jalan kebaikan atau menyimpang kepada berbagai godaan.
d). Dengan tegas islam menyeru supaya memelihara akidah, syariah, dan fitrah dari penyimpangan, serta menjauhi khurafat dan ta’wil yang batil tentang gejala-gejala alam.
e). Islam melarang melakukan dusta dan penyimpangan dalam menyebarluaskan berita, serta berbagai peristiwa histories.
Tugas pendidikan islam tidak cukup hanya mengajarkan pengetahuan kepada anak , sambil menyaring segala penyimpangan. Pendidikan bertugas pula mendidik anak agar tidak mudah menerima segala sesuatu tanpa menyakini kebenarannya terlebih dahulu.

Perluasan Cakrawala Anak dan Peningkatan Pengalamannya melalui Pewarisan Nilai
Tugas sekolah bukan sekedar mengembangkan pengalaman anak melalui interaksi dengan lingkungannya, tetapi hendaknya pula memperkenalkannya kepada sejarah umat manusia sepanjang masa. Inilah yang oleh para sarjana pendidikan disebut tugas pewarisan nilai dan didalam pendidikan islam mungkin disebut menghidupkan warisan nilai islam.
                              •             
Memelihara warisan pikiran dan kebudayaan merupakan perkara yang teramat penting, sebab upaya tersebut berarti meneruskan pengalaman yang luhur dari generasi kepada generasi berikutnya. Adapun yang disebut pengalaman itu berupa karya cipta, budaya, berbagai penemuan,dan pengkajian ilmiah hasil jerih payah angkatan dahulu. Akan tetapi warisan yang luhur ini tidak dapat disampaikan secara utuh kepada anak cucu, sebagian terpaksa tertahan atau dimodifikasi, karena mungkin ada beberapa aspek yang bertentangan dengan akidah ataupun telah tidak selaras dengan situasi zaman yang telah berubah sepanjang sejarah.
Tujuan pendidikan islam telah dijelaskan pasal terdahulu. Dengan berorentasi kepada tujuan pendidikan ini kita mungkin dapat merumuskan berbagai tujuan yang dibutuhkan dalam memelihara warisan, sebagai berikut:
a). Sebagian orang memelihara warisan pikiran karena fanatic terhadap leluhur mereka. Berdasarkan prinsip ini, telah dibangun suatu orientasi social politik yang dinamakan nasionalisme.


b). Sebagian orang tergesa-gesa menerima kebudayaan yang telah dicapai oleh kaum-kaum yang maju, hanya karena ingin mengejar penampilan kebudayaan yang spektakuler, ingin mendapatkan kesenangan hidup dan kebanggaan akan harta, istana, dan pakaian mewah dengan harapan dapat seperti mereka.


c). Apabila kebudayaan ditujukan untuk membangun dasar-dasar kekuatan dan kekokohan pemerintahan, demi menegakkan syiar-syiar islam dan melindunginya, maka ini termasuk salah satu maksud yang paling agung dan mulia.


d). menghidupkan akidah di dalam jiwa generasi-generasi, adalah tujuan tertinggi pendidikan islam. Pekerjaan ini lebih tinggi daripada sebagai ahli warisan. 


Rasulullah saw. Menggambarkan, bahwa ilmu dan syariat yang ditinggalkan para Nabi bagi orang-orang sesudah mereka adalah warisan yang mereka turunkan kepada umat. Dijelaskannya, bahwa Allah mengharamkan atas manusia menerima warisan harta benda dari para nabi. Sebab para nabi itu tidak diutus untuk mengumpulkan harta atau kekayaan. Tidak pula untuk mewariskan harta kepada keturunan mereka.


4. Tugas Mengadakan Kesatuan dan Keamanan Antara Anak-Anak
Sekarang ini sekolah-sekolah menghimpun ratusan pelajar dari lingkungan yang berbeda-beda latar belakang kehidupannya, bila ditinjau dari sudut miskian-kaya, dari sudut kehormatan dan status sosial, kemajuan dan keberadaan, keberagaman rasa tanggung jawab, dan rasa kehilangan eksistensinya. Jika kita meneliti sekumpulan sekolah di suatu wilayah atau kerajaan, niscaya kita akan mendapatkan perbedaan dalam adat dan konsep hidup yang dianut, serta dialek bahasa yang digunakan. Ini semua menampakkan perbedaan dalam sikap dan perilaku di antara para penduduk desa dan kota, antara yang berada di tepi pantai dengan yang ada di padang pasir, antara penghuni daerah pertanian, perindustrian, atau perdagangan.

Apa dampak dan sikap sekolah terhadap perbedaan-perbedaan ini?
Di antara para filosuf pendidikan modern ada yang berpendapat bahwa salah satu dampak langsung dari ko-eksistensi dan interaksi para pelajar dalam naungan satu sistem sekolah ialah bahwa mereka yang berasal dari berbagai lingkungan hidup itu dapat ditempa dan dipadukan pada satu kondisi dan iklim sekolah yang sama, yang mampu menyatukan hati dan jiwa antar sesama mereka, situasi sekolah yang mereka hayati itu dapat mempersatukan keanekaragaman corak individu dari berbagai lapisan dan lingkungan masyarakat yang berbeda.
Penelitian tentang masyarakat-masyarakat Arab dan Islam menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak sekolah yang memiliki satu sistem dan satu peraturan , setelah terjun ke kancah kehidupan masyarakat menunjukkan perbadaan dalm pandangan, sikap dan perilaku.
Hal ini menunjukkan bahwa keastuan dan kesamaaan hakiki tidak dapat terealisasi hanya dengan jalan menempanya dalam waktu yang lama saja. Kepaduan sikap dan perilaku hanya dapat terjadi jika hati, perasaan dan pikiran telah terpadu dalam lubuk jiwa yang paling dalam. Dan ini tidak akan terjadi dengan sendirinya, tanpa usaha keras dan kesadaran sosial yang tinggi.
Asas hidup ini hanya lahir dari keimanan yang benar, keimanan kepada sikap “Salimah” yang hakiki, selaras, dengan fitrah insani dan akal yang sehat. Silkap salimah hakiki yang memadukan pandangan manusia tentang sesama manusia, tentang alam, kehidupan dan nilai-nilai insani. Yaitu dengan meluruhkan dan menundukkan diri kepada Pencipta alam serta memuliakan manusia, dan kepada tasyri’ serta segala perintahnya.


5. Tugas Mengkordinasi dan Membetulkan Berbagai Upaya Pendidikan
Banyak faktor yang mempunyai saham dalam pendidikan generasi, namun yang terpening adalah keluarga, sedangkan yang lainnya adalah: masyarakat, media massa, masjid, dan makhluk hidup. Hanya saja faktor-faktor ini adakalanya meninggalkan kesan yang menyimpang pada jiwa anak, sekiranya tidak ada pengarahan. Sehubungan dengan gejala-gejala tersebut, sekolah berkewajiban untuk menghubungi, bahkan bila perlu mengkoordinasi berbagai upaya badan-badan ini dalam jalinan kerja sama yang secara etis, religious maupun ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Upaya seperti ini kiranya dapat mengarahkan kepada perealisasian tujuan pendidikan Islam, asas ta’abbudiyah dan tasyri’iyah nya. 


6. Menyempurnakan Tugas Pendidikan Keluarga
Sekolah berfungsi sebagai upaya pelengkap pendidikan dalam keluarga, karena pendidikan anak dimulai di dalam buaian kedua orang tuanya, oleh sebab itu antara kedua lingkungan pendidikan, keluarga dan sekolah, perlu dibangun suatu kerja sama yang jelas antara keluarga dan sekolah. Sekolah hendaknya mengadakan persiapan secara khusus untuk menciptakan dan mengkoordinasi hubungan dengan para wali murid, sekolah hendaknya pula memiliki catatan tentang pribadi siswa yang memuat segala sesuatu yang perlu diketahui. Di samping itu, bekerja sama antara sekolah dan dengan para wali siswa dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak.


Beberapa Kegelinciran Sekolah Modern
Dewasa ini sekolah memegang tugas yang berat dalam mendidik generasi-generasinya. Adakalanya terjerumus dalam berbagai penyimpangan, diantaranya:
a. Sikap mengasingkan Diri dari Kehidupan Masyarakat
Dahulu, kutab dan halaqoh lahir di tengah bangsa dan masyarakat guna mendidik umat islam serta mengabdi kepada bangsa dan juga masyarakat, sehingga kutab dan halaqoh tidak lepas dari masyarakat.
Akan tetapi sekolah modern dewasa ini tidaklah dekat dengan masyarakat, bahkan memisahkan diri dan kurang peka terhadap problematika masyarakat. Mereka hanya terfokus pada tujuan persekolahan yang diinginkan.

b. Mengekor Kepada Kebudayaan dan Falsafah Barat yang Berdasarkan Keingkaran
Bahwasanya ilmuwan barat dalam penelitiaanya hanya menggunakan metode logis dan empiric, tanpa asas-asas keagamaan dan idealistis. Begitu juga ilmu-ilmu barat mempunyai landasan ideology yang bertentangan dengan aqidah tauhid muslim. Landasan ideology tersebut terpadu antara segala cabang pengetahuan dengan kebudayaan barat.
Dan paham-paham itu telah menyebar ke berbagai ilmu yang diajarkan di dalam sistem-sistem pendidikan yang berlaku di dunia Islam. Dari situlah tersusun suatu struktur berfikir dan ideology yang benar-benar bertentangan dengan Islam. Dan inilah bencana terbesar yang dimasukkan sekolah modern bagi generasi-generasi kita.
Untuk mengatasi hal itu, yaitu dengan mendasarkan ilmu-ilmu tersebut dengan asas-asa Islam dan memberjalankannya dari landasan Islam. Begitu juga sistem-sistem sekolah derekonstruksi, literature sekolah ditata kembali, dan aktivitas sekolah dan seliruh yang dibutuhkan sekolah dna pendidikan generasi-generasi direalisasikan di atas dasar Islam.


b. Kepribadian Anak yang Terpecah
Kegelinciran ini adalah akibat langsung dari yang sebelumnya, yaitu dari falsafah dan kebudayaan barat yang telah menyebar di seluruh dunia.ini menjadikan sendi-sendi mereka semakin kokoh.
Bisa kita lihat seluruh sekolah , berbagai publikasi ilmiah dan lapangan ilmu yang bertopang pada pandangan filsafat positivism yang hanya mengkaji fakta tanpa mengakui hubungan dengan Islam.yang sebenarnya semua itu mernunjukkan keagungan Allah, sebagaimana dalam asas-asas pendidikan Islam.
Cara mengatasi masalah ini yaitu dengan mengatasi masalah sebelumnya.tetapi dengan syarat, bahwa melakukan berbagai edukatif Islam yang melatih para guru untuk menerapkan landasan ini hendaknya mencangkup seluruh aspek pendidikan dan pengajaran.

c. Menjadikan Ijazah dan Ujian Sebagai Tujuan Pendidikan
Dahulu ijasah merupakan kesaksian dari seorang yang alim yang mulia, yang mempunyai otoritas dalam bidang keahliannya . Sedangkan dewasa ini, pelajar memusatkan perhatiannya untuk mendapatkan ijasah itu sendiri. Dengan artian jika ia berhasil mencapainya, maka berakhirlah kehidupan ilmiahnya, lupalah ia akan segala sesuatu, dan nilai ijazah diukur dengan pekerjaan yang memberikan keuntungan yang banyak kepada pemilik ijazah. Seperti halnya seseorang menggunakan “cek bank ” untuk mengetuk pintu perseroan agar mendapat tumpukan kedudukan sosial dan memperoleh gaji.

d. Memproduksi Para Pegawai yang Pasif
Dewasa ini perguruan maupun sekolah mengeluarkan para pemuda dengan kemampuan yang kurang. Pikiran merela tidak ternina, hanya ingin mencapai ijazah saja, setelah itu melupakan segalanya. Dan jika mendapat pekerjan di suatu kantor maka mereka menjadi pegawai yang pasif, bekerja sebagai alat yang telah dipola sesuai dengan perintah-perintah yang diberikan kepada mereka. Mereka hanya menjalani hari-harinya untu memperoleh gaji tanpa memiliki kemapuan berfikir mandiri dan mengemukakan pendapat dalam menyelesaikan masalah.
Untuk menyelesaikan persoalan ini kiranya dapat dicari jalan keluarnya dengan melaksaksanakan hal-hal berikut:
a) Melatih para pemuda dalam pendidikannya agar menggunakan pengetahuan, ilmu dan seni yang mereka terima dalam memecahkan berbagai permasalahan masyarakat sesuai keahlian. Yaitu dengan penelitian dan eksperimen lapangan.
b) Membangkitkan perasaan Rabbani dan kesadaran eukatif Islam agar timbul kesadaran akan tanggung jawab atas ilmu mereka serta pengalamannya dihadapan sang Penipta pada hari pembalasan.
c) Membangkitkan rasa percaya diri dan keimanan kepada kemuliaan yang diciptaka Allah untuk memuliakan manusia. Bahwasanya segala sesuatu yang telah ia tekuni dengan ikhlas akan menjadikan ia pemuda yang mulia. Menyadarkan ijazah hanyalah lambing bahwa ia telah melewati suatu pendidikan, bukan indicator atas keahlian dalam suatu pekerjaan.

Pendidikan Muslim
Al-Quran telah menunjuk kepada peran guru dari para Nabi dan pengikut mereka, bahwa tugas pokok mereka adalah mengkaji serta mengajarkan ilmu illahi.
Allah swt. mengisyaratkan, bahwa tugas Rasulullah saw. Yang paling penting ialah mengajar al-Kitab dan al-Hikmah kepada manusia dan menyucikan mereka, yakni mengembangkan dan membersihkan jiwa mereka. Allah swt. berfirman:

Artinya: Ya Tuhan Kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqarah: 129)
Dari ayat-ayat ini dapat disimpulkan berbagai tugas pendidikan, yang utama, yaitu:
a. Penyucian : yakni pengembangan, pembersihan dan pengangkatan jiwa kepada Penciptanya, penjauhannya dari kejahatan dan penjaganya agar tetap berada pada fitrahnya.
b. Pengajaran : yakni pengalihan berbagai pengetahuan dan aqidah kepada akal dan hati kaum Mu’min, agar mereka merealisasikan dalam tingkah laku dan kehidupan.
2. Sifat-sifat dan Persyaratan Pendidik Muslim
Agar pengajar dewasa ini dapat menjalankan tugasnya seperti yang diembankan Allah kepada para Rasul dan pengikut mereka, maka guru harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
a. Hendaknya tujuan, tingkah laku dan pola piker guru bersifat Rabbani, sebagaimana telah dijelaskan di dalam surat Ali Imran ayat 79.
Jika guru telah memiliki sifat Rabbani, maka dalam segala kegiatan mendidiknya akan bertuuan menjadikan para palajarnya orang-orang Rabbani juga; yaitu orang-orang yang melihat dampak dan dalil-dalil atas keagungan Allah, khusyuk kepada-Nya dan lain-lain.
Tanpa sifat ini, guru tidak mungkin akan dapat mewujudkan tujuan pendidikan Islam. Karena ibadah kepada Allah, menurut pendapat kita, harus meliputi pandangan kita tentang alam, seluruh perbuatan kita di dalam hidup dan seluruh pikiran kita.
b. Hendaknya guru seorang yang ikhlas. Sifat ini termasuk kesempurnaan sifat Rabbaniyah. Dengan kata lain, hendaknya dengan ptofisinya debagai pendidik dan dengan keluasan ilmunya, guru hanya bermaksus mendapatkan keridlaan Allah, mencapai dan menegkkan kebenaran; yakni menyebarkan ke dalam akal dan menegakkan kebenara ; yakni menyebarkan ke dalam akal anak-anakdan membimbing mereka sebagai para pengikutnya.
Jika keikhlasan telah hilang, akan muncullah sifat saling mendengki di antara para guru, tanpa mau menghiraukan pandangan orang lain. Dalam keadaan seperti itu, maka sifat egoist is yang di dukung hawa nafsu akan meggantikan pola hidup di atas kebenaran.
c. Hendaknya guru bersabar dalam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada anak-anak Hal itu memerlukan latihan dan ulangan, bervariasi dalam menggunakan metoda, serta melatih jiwa dalam memikul kesusahan.
d. Hendaknya guru jujur dalam menyampaikan apa yang diserukannya. Tanda kejujuran itu ialah menerapkan anjurannya itu pertama-tama pada dirinya dendiri. Jika ilmu dengan amalnya telah sejalan, maka para pelajar akan mudah meniru dan mengikutinya dalam setiap perkataan dan perbuatannya. Tetapi jika perbuatannya bertentangan dengan seruannya, maka pada para pelajar timbul keengganan mengamalkan apa yang diucapkan gurunya.
Ketidakjujuran guru, cenderung meninbulkan dampak buruk terhadap jiwa para pelajarnya, dan lebih banyak merusak jiwanya daripada menyucikan dan mengangkat akhlak mereka.
e. Hendaknya guru senantiasa membekali diri dengan ilmu dan kesediaan membiasakan untuk trerus mengkajinya. Hendaknya pula guru berpengetahuan luas dengan ilmu yang dikajinya. Sebeb mengajarkan ilmu dan menterjemahkannya bagi anak-anak yang belum baligh hanya akan dapat dilakukan jika guru sendiri telah mencerna dan memahami ilmu itu secara mendalam
f. Hendaknya guru mampu menggunakan berbagai metoda-metoda mengajar secara bervariasi menguasainya dengan baik serta mampu menentukan dan memilih metoda mengajar yang selaras bagi materi pengajaran serta situasi belajar mengajarnya.



Minggu, 04 Desember 2011

مفهوم النظرية التربية الإسلامية

الباب الثّاني

البحث

أ‌. مفهوم التربية
تدل كلمة التربيه علي عملية التنشئة و التنمية للكيان الإنساني, وتشير معاجم اللغة إلي سعة مدلول كلمة [التربية] وتعدد معانيها حيث تشمل ما يأتي [ابن منظور, د ت,1/384,أنس ورفاقه, د ت, 1/321]
• الازدياد والنمو من [ربا- يربو]بمعني [نمي - ينمو]
• الشوء والترعوع من [ربي - يربي] إذا نشأ و ترعوع
• الإصلاح والرعاية من [ربّ - يربّ] بممعني أصلحه

وقد إستعمل القرآن الكريم مفهوم التربيه بمعني التنشئة في موضعين, قوله تعالي : [الإسراء: 24], وقوله {الشعراء: 18].1

فالتربية بالمعنى العام هي كل مؤثر في تكوين الشحص الجسمانى والعقلى والخلقى من حين ولادته إلى موته. وتشمل جميع العوامل سواء كانت مقصودة كا لتربية المنزلية والمدرسية. والتربية بهذا المعنى والحياة شيء واحد. ويمكن إعتبار العالم مدرسة كبرى مدتها من المهد إلى اللحد.

Selasa, 29 November 2011

Rumus Dasar Al Banjari

shollu alan nabi....

huu...kemarin barusan ada festifal al banjari se- Jatim di ITS surabaya, eh sayangnya saya gak bisa ikut lomba, yang lebih ngenes saya juga gak bisa liat, huhuhu... tapi ada kabar gembira dikit se, temen2 saya dari grup zainul musthofa dapet juara 2, alhamdulillah :D

tapi intinya, pagi ini saya akan sedikit berbagi ilmu, :) masalah rumus2 dasar tentang sholawat albanjari (baca; rumus terbang), memang ini sedikit remeh bagi sebagian orang yang seduah rekat dengan banjari, tapi bagi saya, khususnya ketika saya disuruh ngajar kemarin, baru terasa ternyata ( Kok ribet jg yaa... :D ) bengung sendiri..hahahah

soalnya saat saya belajar banjari dulu, saya belajar gak pakek liat teks rumus, saya cuma dengerin aja :D . tapi alhamdulillah kemarin setelah muthola'ah bentar, udah kembali file-file nya, hehehe

belajar banjari itu gampang kok, pokoke antum seneng,,, bisa dech,,antara satu dengan yg laen sama, cuma beda di satu, dua ketukan ajj,, met belajar ya.. sini dowloadnya

Senin, 28 November 2011

DASASILA ILMU FIQIH

Sebagai salah satu cabang keilmuan Islam yang terpopuler, fiqih -yang tanpa sadar sering disalah artikan sebagai syari’ah- merupakan manifestasi dari konsep tauhid yang merupakan ciri khas agama Islam sebagai salah satu agama monotheis. Sebagaimana disiplin ilmu keislaman yang lain, fiqih juga mempunyai sepuluh pokok-pokok dasar -dasasila- sebagai pintu masuk pertama dalam menjelajahi, mengamati dan selanjutnya mengamalkan isi sebuah bangunan keilmuan termegah yang diarsiteki langsung oleh sang Utusan dan para pewarisnya.
Terkait hal ini, al Shaban ra. melantunkan sebuah sya’ir:

إِنَّ مَـبَادِيْ كُلَّ فَـنٍّ عَـشْرَةْ  اَلْحَـدُّ وَالْمَـوْضُوْعُ ثُمَّ الثَّمْرَةْ
وَفَضْـلُهُ وَنِسْـبَةٌ وَالْـوَاضِـعْ  وَاْلإِسْمُ اْلإِسْتِمْدَادُ حُكْمُ الشَّارِعْ
مَسَـائِلُ وَالْبَعْضُ بِالْبَعْضِ اكْتَفَى  وَمَنْ دَارَ الْجَمِيْعَ حَازَ الشَّرَفَ


“Sungguh setiap disiplin ilmu mempunyai sepuluh pokok –dasasila-, yakni: definisi, objek kajian, nilai guna, keutamaan mempelajari, korelasi dengan disiplin ilmu yang lain, peletak pertama, predikat keilmuan, landasan hokum yang dipakai, hukum mempelajari, permasalahan yang dibicarakan. Bagian-bagian kesepuluh hal tersebut saling membutuhkan pada yang lain. Barangsiapa berkecimpung dalam keseluruhannya, pasti ia memperoleh kemulyaan.”

Adapun dasasila ilmu fiqih adalah sebagai berikut:
1.Definisi
Pengertian imam Subky bahwasanya ilmu fikih itu adalah: ilmu yang mengatur perbuatan keseharian,yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.

2.Tujuan
Perbuatan-perbuatan mukallaf

3.Faidah
Melaksanakan perintah-perintah allah dan menjauhi larangan-larangannya,dan hal tersebut adalah pengertian taqwa,dan dengan hal tersebut bahagia dunia ahirat diperoleh.

4.Keutamaan
Menunjukkan bahwasannya lebih utama-utamanya ilmu setelah ilmu tauhid adalah al- Qur’an dan hadits .

5.Prosentase
Membandingkan dengan ilmu-ilmu syar’i.

6.Pengarang
Pendapat mujtahid,orang pertama yang menyusun imla’ yaitu imam Zaid bin Aly bin Abi thalib r.a,orang pertama yang menyusun itu adalah muridnya yaitu Imam Mujtahid Abu hanifah an-nu’man rahimallah ta’ala.


7.Sebutan
Ilmu fiqih, atau: ilmu hokum-hukum syar’I, atau: ilmu halal dan haram, atau: fiqih yang terkecil, atau cabang-cabang agama.

8.Refrensi
Qur’an, hadits, ijma’, qiyas.

9.Hukum pembuat undang-undang
•Wajib ain: dalam kemam puan memahami: sahnya ibadah, bersuci, solat, dan puasa, dan sahnya hubungan kepentingan, seperti jual beli dan perkawinan.
•Wajib kifayah: bertambahnya kematangan teraturnya fatwa.
•Sunnah: bertambahnya teraturnya fatwa.

10.Masalah yang dibahas
Banyak diantaranya, seperti: suci itu merupakan syarat untuk melakukan sholat, dalam wudlu membasuh wajah itu berhukum wajib,dan lain sebagainya.



Minggu, 27 November 2011

Hukum Bank Sperma ?


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawan antara suami isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.

Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik menurut pemakalah menarik untuk dibahas serta menganalis dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushulfiqhiyah sehingga kita dapat mengetahuinya.



B. Rumusan masalah
1. Apa saja latarbelakang munculnya bank sperma.?
2. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan.?
3. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum islam.?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian bank sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.

Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.

Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.

Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6. Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.

Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang.

B. Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan
Perkahwinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkahwinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. Q.S. Al Hujuraat : 13 :

Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Q.S Al Qiyaamah : 39:
Lalu allah menjadikan dari padanya sepasang : laki-laki dan perempuan.

Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.

Oleh sebab itu, mana-mana anak yang dilahirkan hasil dari perkahwinan yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini kerana ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi pingin punya anak hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli aja lalu di suntikkan kedalam alat kelaimin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil.

Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa "Bank Sperma Nobel" -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.

Tapi tidak semudah itu untuk malakukannya islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin sekaligus hubungannya dengan perkawinan.
Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan. oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih seperti : 1. menyerah kepada nasib, 2. adopsi, 3. cerai, 4. poligami, 5. inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma. Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.

Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, "Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan". Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk alinnya seperti yang dijelaskan dalam Q.S. At-Tin Ayat 4 :
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .

Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.

C. Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.

Persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan.? Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
ارتكاب اخف الضررين واجب

Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib

Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya:
لواستمني الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه

Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam :

الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.

Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam oki yang berpusat di jeddah.

Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan :

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Jakarta, 13 Juni 1979

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Dalam malah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.

Ini kerana dari segi hukum, boleh saja mana-mana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (bekas) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk doktor yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.


BAB III
KESIMPULAN

Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat pemakalah dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalo di pikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya), Pertama demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab, Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina, Ketiga, bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin, Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera, Kelima, ketidak bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pe-donor dengan cara onani seperti dijelaskan diatas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu karna kami berpedoman pada al-qur`an 24 An Nuur : 30 :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".


Menjelaskan mengeluarkan kemaluannya tidak boleh apalagi onani, hal ini halal hanya terhadap istrinya saja. Dan yang terakhir pada proses enseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap seroang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.


DAFTAR PUSTAKA

• http://www.mail archive.com/satuxsatu@yahoogroups.com/msg00076.html
• Werner, MichaelA., 2008. Cryobanking. Diperoleh dari :
http://www.mazelabs.com/MLcryobanking.htm
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10147
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung), 21
• http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=78
• http://gempurserkamdarat.blogspot.com/2007/08/bank-sperma-apakah-ukuran-sensitiviti.html


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More